Berita Utama Hukum dan Kriminal

Seorang Ibu Tega Bunuh Bayi Kandung Hasil Selingkuh, Mayat Bayi Dibuang di Kebun

Seorang Ibu Tega Bunuh Bayi Kandung Hasil Selingkuh, Mayat Bayi Dibuang di Kebun

Polres Kotabaru menggelar konferensi pers yang digelar di Aula Sanika Satyawada dengan berhasil mengungkap kasus pembuangan jasad seorang bayi yang ditemukan di sebuah parit wilayah kebun Blok L35 Divisi 5 SPAE, Desa Batu Tunau, Kecamatan Pulau Laut Timur, Kabupaten Kotabaru, Senin 19 Mei 2025.

Pelaku diduga merupakan ibu kandung dari bayi tersebut, berinisial R (29) Tahun, yang mengakui telah membuang jasad bayinya setelah melahirkan secara diam-diam di kediamannya.

Kapolres Kotabaru, AKBP Doli M. Tanjung, S.I.K., dalam konferensi pers menjelaskan bahwa peristiwa ini pertama kali terungkap dari laporan seorang warga. Tersangka membuang bayi tersebut karena takut ketahuan oleh masyarakat sekitar bahwa tersangka memiliki anak dan hubungan gelap atau hubungan dari laki-laki yang bukan suami dan tersangka. 

Bermula pada hari Jumat tanggal 25 Apn! 2025 Skj 07 00 Wita dua orang warga mereka membicarakan tentang isu-isu tersangka (R) yang beredar bahwa telah hamil namun anak yang dikandung merupakan hasil dari hubungan gelap dan telah melahirkan namun keberadaan bayi nya tidak terlihat, karena penasaran ingin mencari tahu kebenarannya warga langsung menjemput tersangka (R) sendirian.

Setelah menjemput (R) , langsung dibawa ke kantor bibitan PT. TUNAS HUTAN MANDIRI kemudian sesampainya langsung menanyakan kebenaran tentang perselingkuhan dan kehamilan R tersebut.

Pada awalnya (R) tidak mengaku kemudian warga membahas tentang bagaimana jadinya keluarga (R) apabila hal tersebut benar adanya. Kemudian (R) merespon dan menjawab dengan sedih lalu mengaku perbuatan perselingkuhan dan kehamilan tersebut yang mana kehamilan tersebut telah dilahirkan dan bayi tersebut sudah meninggal dan dibuang. 

Kemudian Skj 09 00 Wita warga mengajak (R) ke tempat dimana bayi tersebut di buang namun sesampainya di tempat tersebut yang berada di Blok L 35 Kebun Divisi 5 SPAE (Sungai Andalan Perdana Estate) di Desa Batu tunau Kecamatan Pulau Laut Timur, tersangkanya (R) menunjukan lokasi sebuah parit yang sudah rimbun dengan rerumputan dimana jasad bayi tersebut berada yang mana (R) menunjuk sebuah Plastik Transparan yang berisi Bayi tersebut, kemudian warga pun kaget bahwa bayi tersebut memang tidak dikubur lalu warga segera menghubungi Personil Polsek Pulau Laut Timur untuk melaporkan peristiwa tersebut.

Tidak lama kemudian Personil Polsek Pulau Laut Timur datang, memasang police line dan melakukan pemeriksaan ditempat kejadian selanjutnya dilakukan evakuasi terhadap bayi berjenis kelamin laki-laki yang sudah tidak benyawa lagi tersebut untuk dibawa ke Puskesmas Kecamatan Pulau Laut Timur.

Sehingga peristiwa terungkap adalah Berdasarkan laporan polisi tersebut diatas Sat Resknm Polres Kotabaru bersama dengan Polsek Pulau Laut Timur telah melakukan olah TKP yang mana kejadian penemuan bayi tersebut. 

Kemudian melakukan penyelidikan berupa olah TKP dan interview terhadap pelapor dan saksi yang mana berdasarkan hasil penyelidikan tersebut, bayi tersebut adalah anak dari (R) setelah dimintai keterangan berkaitan dengan bayi tersebut dan benar bayi tersebut adalah anak dan (R) yang mana bayi tersebut hasil dari hubungan gelap atau hubungan dan laki laki yang bukan suami dari (R).

Berdasarkan keterangan tersangka bahwa benar jasad bayi yang dibuang tersebut merupakan anak hasil dari hubungan gelap dengan (A) yang mana tersangka (R) telah melakukan hubungan suami istri dengan (A) sebanyak 3 kali, terakhir kali mereka melakukan hubungan badan pada bulan Juli 2024 dan hubungan tersangka dengan (A) masih pacaran namun sebenarnya tersangka telah mempunyai suami. 

Tersangka melahirkan bayi tersebut pada hari Senin tanggal 21 April 2025 jam 12 00 Wita bertempat di mes tersangka tepatnya di Perumahan Bibitan PT Tunas Hutan Mandiri Desa Batu Tunau, Kecamatan Pulau Laut Timur. Tersangka melakukan persalinan atau melahirkan bayi tersebut sendirian tidak ada yang membantu. 

Bayi tersebut pada saat ditemukan telah meninggal dunia karena sebelumnya Tersangka mengakui penyebab dan kematian bayi tersebut karena tersangka mengikatkan 1 lembar kerudung berwarna cokelat tersebut ke leher bayi tersangka dan skj 12.10 wita sampai akhirnya tersangka membuka ikatan yang terikat di leher bayinya tersebut skj 14 45 wita. Kemudian bayi tersebut diperkirakan oleh tersangka meninggal pada Senin tanggal 21 April 2025 sekira pukul 14.30 Wita. 

Alasan tersangka mengikatkan kerudung ke leher bayi  karena bayi tersebut mengeluarkan suara hendak menangis dan karena takut diketahui oleh orang lain, lalu tersangka melakukan hal tersebut. 

Kapolres menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas setiap tindak pidana yang merugikan nyawa manusia, terlebih dalam kasus yang melibatkan anak-anak atau bayi. Ini adalah tindakan yang sangat tidak berperikemanusiaan. Kami akan proses hukum secara tegas sesuai perundang-undangan yang berlaku.

+ posts

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *