Berita Utama Hukum dan Kriminal

Seorang Pengelola Panti Rehabilitasi Narkoba Kepergok Konsumsi Ganja

Seorang Pengelola Panti Rehabilitasi Narkoba Kepergok Konsumsi Ganja

Satuan Narkoba Kepolisian Resor Kota Bukittinggi, Sumatra Barat, menangkap seorang pengelola lembaga rehabilitasi pencandu narkoba atas kepemilikan narkoba jenis ganja. Tersangka diciduk di rumahnya bersama barang bukti 20 gram narkoba jenis ganja.

Tersangka berinisial S, 48, ditangkap di tempat rehabilitasi narkoba di Paruik Putuih Kabupaten Agam, bersama barang bukti ganja kering.

Kasat Narkoba, AKP Syafri mengatakan penangkapan berawal dari laporan warga tentang adanya keributan antara pelaku dan istrinya. Selain itu juga dilaporkan adanya aktivitas pemakaian ganja oleh pelaku. Saat dilakukan penyergapan petugas berhasil menemukan barang bukti dan menggiring pelaku ke Mapolresta Bukittinggi.

“Informasi dari tetangga bahwa di rumah tersangka sering terjadi keributan diduga indikasinya ada menggunakan narkoba,” ujarnya, Selasa, 3 September 2024.

Untuk memastikan kepemilikan ganja, pelaku telah dilakukan tes urine dan dinyatakan positif narkoba. Dalam pemeriksaan pelaku mengakui menerima program rehabilitasi pecandu narkoba dari pemerintah Kabupaten Agam.

Pelaku mengakui membeli barang haram tersebut seharga Rp300 ribu dari seseorang berinisial R yang saat menjadi DPO. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 144 juncto 112 UU no 35 tentang penyalahgunaan narkoba dengan ancaman minimal 5 tahun penjara.

“Berdasarkan informasi, tersangka merupakan (anggota) LSM (Lembaga swadaya masyarakat) dan Ketua IPWL (Institusi Penerima Wajib Lapor),” terang dia.

Sebagai informasi, IPWL merupakan Lembaga yang ditunjuk pemerintah untuk menjalankan program rehabilitasi bagi korban penyalahgunaan narkoba. (Medcom.id)

+ posts

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *