KAKINEWS.ID Tanjung – Seorang pria berinisial HAR (53), warga Kelurahan Sulingan, Kecamatan Murung Pudak, dimankan pihak Reskrim Polres Tabalong, atas atas dugaan persetubuhan terhadap anak. Penangkapan dilakujan anggota dipimpin Kasat Reskrim AKP Danang Eko Prasetyo.
Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo J melalui Kasi Humas, Iptu Heri Siswoyo, mengatakan, kasus terungkap setelah ayah korban didatangi petugas UPTD DP3AP2KB bersama saksi lainnya melaporkan atas perbuatan terhadap anak berusia 15 tahun, yang diketahui memiliki keterbatasan dalam tumbuh kembang.“Setelah ditanya, korban membenarkan adanya perbuatan tersebut,” tambah Kasi Humas.
Berdasarkan hasil penyelidikan, terduga pelaku diamankan pada Kamis (26/2/2026) malam di sebuah rumah di Kelurahan Tanjung, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Tabalong.
Saat diinterogasi, HAR mengakui telah melakukan perbuatannya sebanyak dua kali, yakni pada Sabtu (15/11/2025) malam di sebuah rumah di Kelurahan Sulingan, Kecamatan Murung Pudak, serta pada Senin (17/11/2025) sore di sebuah gubuk area persawahan di Kelurahan Pembataan, Kecamatan Murung Pudak.
Saat ini, pelaku telah ditahan di Rutan Polres Tabalong guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu lembar akta kelahiran korban

