Daerah

Sepakati Tiga Raperda

Sepakati Tiga Raperda

Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten HSU menyepakati tiga buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Kesepakatan tersebut diambil dalam rapat paripurna dengan agenda pengambilan keputusan terhadap tiga buah Raperda yaitu tentang; Penyelenggaraan Pertanian Tanaman Pangan, Perikanan air Tawar Yang Berkelanjutan dan terakhir Raperda tentang Pembiayaan Kegiatan Pembangunan Tahun Jamak.

“Dua buah Raperda tersebut berasal dari prakasa DPRD yaitu Raperda tentang; Penyelenggaraan Pertanian Tanaman Pangan dan Perikanan air Tawar Yang Berkelanjutan.

Sedangkan Raperda dari Pemerintah Daerah yaitu tentang Pembiayaan Kegiatan Pembangunan Tahun Jamak yang berfokus pada pembangunan RSUD Pambalah Batung Amuntai,” jelas Ketua DPRD HSU, Fadillah saat membuka Rapat Paripurna, Kamis (4/12/2025).

Menanggapi hal ini, anggota DPRD HSU dari Fraksi Golkar, Hendra Royadi mengharapkan tiga buah Raperda ini diharapkan dapat benar-benar dijalankan dengan baik, optimal dan tepat sasaran sehingga dapat mendorong kesejahteraan masyarakat.

“Tidak kalah penting adalah yakni memastikan agar tidak terjadi pemborosan atau ketidak efesienan serta menghindari dari setiap bentuk penyimpangan program,” pesannya.

Sementara itu, Bupati HSU, H Sahrujani menyampaikan bahwa pemerintah daerah menyambut baik dan menyetujui atas tiga buah Raperda ini untuk ditetapkan menjadi Perda.

“Melalui dua Raperda prakarsa DPRD kita semua berharap dapat mengoptimalkan potensi pertanian tanaman pangan yang ada di wilayah Hulu Sungai Utara

Begitu juga dengan Raperda tentang Perikanan air Tawar Yang Berkelanjutan kami juga mendukung dan menyatakan setuju untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah karena sesuai dengan visi-misi kami sebagai Kepala Daerah yakni HSU Bangkit sebagai Argominapolitan penopang logistik Kalimantan Selatan,” papar bupati.

Lebih lanjut, ia juga mengapresiasi anggota DPRD atas persetujuan Raperda tentang Pembiayaan Kegiatan Pembangunan Tahun Jamak menjadi Perda.

“Karena melalui Perda ini, kita memiliki payung hukum untuk melaksanakan pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah Pambalah Batung dengan pola pembiayaan tahun jamak dari tahun 2026 sampai dengan 2027,” tambahnya.

Adapun kesepakatan tersebut ditandatangani oleh Bupati HSU, H Sahrujani didampingi Wakil Bupati Hero Setiawan bersama dengan Ketua DPRD HSU, Fadillah didampingi Wakil Ketua I DPRD HSU, Mawardi dan Wakil Ketua II DRPD HSU, Ahmad Algifari.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *