BERITA UTAMA KPK RI

Sesditjen Binwasker, Eks Dirjen Binwasker dan Mantan Kabiro Humas Kemnaker jadi Tersangka Kasus Noel

Sesditjen Binwasker, Eks Dirjen Binwasker dan Mantan Kabiro Humas Kemnaker jadi Tersangka Kasus Noel

Chairul Fadly Harahap, Sesditjen Binwasnaker dan K3; Haiyani Rumondang, mantan Dirjen Binwasnaker dan K3; serta Sunardi Manampiar Sinaga, mantan Kepala Biro Humas Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menjadi tersangka baru dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kemnaker.

“KPK kembali menetapkan tiga orang tersangka baru yang kemudian juga telah dilakukan cegah keluar negeri atau cekal, yaitu saudara CFH, HR, dan SMS,” kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (11/12/2025).

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan indikasi kuat aliran dana hasil dugaan pemerasan yang mengalir ke para tersangka.

“Di antaranya memang terkait aliran dana. Penyidik menelusuri ke mana saja aliran dari dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikasi K3, termasuk alur perintah dan pihak-pihak yang terlibat,” lanjutnya.

Penetapan tersangka itu merupakan rangkaian pengembangan kasus yang sebelumnya telah menjerat mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer (IEG) dan 10 pegawai Kemnaker lainnya.

Adalah Fahrurozi selaku Dirjen Binwasnaker dan K3 pada Maret 2025 s.d. Sekarang; Gerry Aditya Herwanto Putera selaku Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja tahun 2022 s.d. sekarang; Subhan selaku Subkoordinator Keselamatan Kerja Dit. Bina K3 tahun 2020 s.d. 2025; Hery Sutanto selaku Direktur Bina Kelembagaan tahun 2021 s.d Februari 2025; Irvian Bobby Mahendro selaku Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 tahun 2022 s.d. 2025.

Lalu, Anitasari Kusumawati selaku Subkoordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja tahun 2020 s.d. Sekarang; Supriadi selaku Koordinator di lingkungan Ditjen Binwasnaker dan K3; Sekarsari Kartika Putri selaku Subkoordinator di lingkungan Ditjen Binwasnaker dan K3; Temurila selaku pihak PT KEM INDONESIA; dan Miki Mahfud selaku pihak PT KEM INDONESIA.

KPK mengungkap adanya praktik mark up besar-besaran pada biaya sertifikasi K3. Meski tarif resmi hanya Rp 275.000, para pekerja di lapangan dipaksa membayar hingga Rp 6 juta.

Praktik ini diduga telah berlangsung sejak 2019, dengan total dugaan nilai pemerasan mencapai Rp 81 miliar. Para tersangka disinyalir mengalirkan uang tersebut ke berbagai pihak internal Kemnaker dan pihak swasta yang terlibat.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *