Hukum dan Kriminal

Setelah Melukai Korban, RS Pelaku Penusukan Serahkan Diri ke Polisi

Setelah Melukai Korban, RS Pelaku Penusukan Serahkan Diri ke Polisi

Jajaran Polsek Pulau Sebuku mengamankan satu orang pelaku penganiayaan berinisial RS, 20 tahun, warga Desa Rampa yang terjadi sekira pukul 21.00 Wita, di atas jembatan Kuning Desa Rampa Rt. 01  Kecamatan Pulau Sebuku Kabupaten Kotabaru, Selasa tanggal 08 Juli 2025.

Berdasarkan informasi yang diterima awak media dari Humas Polres Kotabaru bahwa telah terjadi tindak pidana penganiayaan yang dilakukan oleh pelaku RS terhadap korban berinisial DN.

Peristiwa bermula pelaku mendapat informasi dari rekan pelaku berinisial ER dimana isi dalam chatting pelaku mendapat intimidasi dan ancaman akan dibunuh oleh korban melalui chatting antara korban dan ER. Hal tersebut diketahui dari bukti chat antara korban dengan ER, selanjutnya pelaku meminta foto Screenshot tersebut dari rekan ER. 

Selanjutnya pada hari tersebut pelaku mengirim chatting langsung korban mengajak untuk bertemu di sebuah jembatan kuning Desa Rampa Rt.01 untuk menyelesaikan permasalahan tersebut dimana pelaku hendak mengetahui langsung dari korban kenapa terlapor diancam mau dibunuh. 

Karena menurut pelaku selama ini tidak mempunyai masalah dengan korban. Setelah pelaku dan korban sepakat bertemu di jembatan kuning, selanjutnya pelaku mengambil pisau dapur di rumahnya kemudian diletakkan di depan kantong jaket. 

kemudian pelaku menuju jembatan kuning setelah bertemu di jembatan Kuning pelaku dan korban terjadi cek cok mulut. Selanjutnya pelaku mengeluarkan pisau di kantong jaket dan menusuk korban sebanyak 1 kali yang mengenai bagian perut sebelah kanan yang menyebabkan luka tusukan. 

Kemudian barang bukti 1 buah pisau dapur tersebut di buang terlapor di sungai bawah jembatan Kuning Desa Rampa.

Selanjutnya pelaku menuju Ke Polsek Pulau Sebuku untuk menyerahkan diri. Sedangkan korban meminta pertolongan kepada warga dibawa ke Puskesmas Sungai Bali kemudian di rujuk ke rumah sakit Jaya Sumitra Kotabaru untuk perawatan lebih lanjut. 

Kemudian pelaku dan barang bukti di antaranya: 

1 lembar baju kaos warna Hitam merk ZALMORE terdapat noda darah. 

1 lembar baju jenis Hoodie warna hitam Merk The GLORY, dan

1 buah Hp merk TECNO SPARK warna Abu Grey. diamankan untuk proses lanjut. 

Pelaku penganiayaan di ancam dengan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana. 

+ posts

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *