Hukum dan Kriminal

Setubuhi Anak Dibawah Umur, Remaja di Balangan Diringkus Polisi

Setubuhi Anak Dibawah Umur, Remaja di Balangan Diringkus Polisi

BALANGAN
– Seorang pemuda berinisial DA (24) terpaksa diringkus oleh Tim Resmob Polres
Balangan, karena  diduga telah melakukan
tindakan asusila terhadap anak di bawah umur. Penangkapan DA ini sendiri
dilakukan untuk menindaklanjuti adanya laporan polisi yang masuk di Polsek Juai
pada tanggal 04 Januari 2023 lalu.

 

Kapolres Balangan, AKBP
Riza Muttaqin melalui Kasi Humas Polres Balangan, Ipda B Petrus mengatakan,
pelaku diringkus di rumahnya yang berada di Kecamatan Juai pada hari Kamis 12
Januari 2023 sekitar pukul 17.40 WITA.

 

“Saat penangkapan
pelaku tidak melakukan perlawanan dan kemudian dibawa ke Polres Balangan guna
proses penyidikan,” ucap Ipda B Petrus, Sabtu (14/1/2023).

 

Diterangkan lebih lanjut,
terungkapnya kasus ini sendiri bermula dari adanya aduan korban kepada sang
ayah yang menceritakan tindakan persetubuhan secara paksa yang dilakukan oleh
pelaku.

 

“Berdasarkan
keterangan korban, peristiwa tersebut terjadi pada hari Kamis 14 Juli 2022
lalu, sekira jam 16.30 WITA di sebuah kebun karet,  di Kecamatan Juai,” tuturnya.

 

Selain mengamankan
pelaku, polisi juga menyita beberapa barang bukti diantaranya yakni 1 lembar
sweater lengan panjang warna cream, 1 lembar celana jeans karet warna biru dan
1 lembar celana dalam warna pink.

 

“Akibat
perbuatannya, pelaku DA diancam dengan Pasal 81 atau Pasal 82 undang
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan
anak,” pungkasnya.

 

(Irf-Red)