Siaran Pers Badan Karantina Indonesia

Banjarmasin, 11 Agustus 2024
Nomor: 0208/R-Barantin/08.2024
Barantin Gagalkan Pengiriman Komoditas Perikanan Dilindungi
BANJARMASIN, KAMINEWS.ID – Badan Karantina Indonesia (Barantin) melalui Satuan Pelayanan Bandara Syamsudin Noor, Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (BKHIT) Kalimantan Selatan berhasil menggagalkan pengiriman komoditas perikanan dilindungi berupa 6 sirip pari kemejan, 127 kuda laut, dan 55 teripang kering, pada Sabtu (10/8).
“Kami berhasil menggagalkan pengiriman komoditas perikanan dilindungi yang akan dilalulintaskan ke Jakarta karena tidak dilengkapi dokumen persyaratan karantina dari daerah asal dan tidak dilaporkan ke petugas karantina,” ungkap Sudirman, Kepala Karantina Kalimantan Selatan, melalui keterangan persnya pada Minggu, 11 Agustus 2024.
Menurut Sudirman, keberhasilan ini merupakan hasil sinergi antara Karantina Kalimantan Selatan dengan pihak Regulated Agent (RA) dan Avsec Bandara Syamsyudin Noor.
Sudirman menjelaskan kronologis penyelundupan komoditas perikanan tersebut. Ketika petugas RA dan Avsec Bandara Syamsyudin Noor melakukan pemeriksaan barang-barang yang akan dikirim menggunakan mesin X-ray, ditemukanlah komoditas perikanan tersebut. Barang-barang tersebut kemudian diserahkan kepada pejabat karantina untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Lebih lanjut, Sudirman menjelaskan bahwa tindakan ini merupakan pelanggaran terhadap Pasal 35 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan. Untuk pengeluaran hewan, ikan, tumbuhan, dan produk turunannya dari satu area ke area lain, harus dilengkapi dengan sertifikat kesehatan karantina serta dilaporkan kepada petugas karantina.
Komoditas perikanan berupa sirip pari kemejan, kuda laut, dan teripang termasuk dalam daftar Apendiks II CITES, yang merupakan jenis dilindungi. “Agar komoditas perikanan tersebut dapat dilalulintaskan, harus dilaporkan kepada petugas karantina untuk keperluan tindakan karantina dan pengawasan atau pengendalian terhadap jenis-jenis yang dilindungi guna membatasi pengeluarannya,” pungkas Sudirman.(pi)
Narahubung:
Biro Hukum dan Humas
Sekretariat Utama
Badan Karantina Indonesia