Sidang 52.561 Ekstasi, Fakta Baru Terungkap
Banjarmasin – Persidangan dengan barang bukti berupa 52.561 butir ekstasi logo SPINX warna merah mura berat bersih 50 kilogram lebih lebih dengan terdakwa Taufikurahman warga Belitung, Banjarmasin kembali digelar di PN Banjarmasin, ( Rabu, 22/1/2025 ) baru tadi.
Sidang yang digelar terbuka untuk umum tersebut diketuai majelis hakim Suwandi SH,MH dengan kedua anggotanya dan JPU Masrita SH dari Kejati Kalsel.
Adapun persidangan kali ini agendanya saksi yang dihadirkan JPU, saksi dari anggota kepolisian dari polda Kalimantan Selatan tersebut dalam keterangannya dihadapan persidangan bahwa pihaknya berawal mendapat informasi atau dari pengembangan tangkapan lain bahwa ada gudang lain ( penyimpanan narkoba ).
Setelah tim bergerak dan berhasil mengamankan terdakwa Taufikurahman beserta barang bukti narkoba pada hari Kamis tanggal 5 September 2024 sekitar pukul 12.00 Wita bertempat di Jalan Brigjend Hasan Basri, Kelurahan Pangeran Kecamatan Banjarmasin Utara, Kota Banjarmasin dan bertempat di bedakan pintu 1 Jalan Belitung Laut Gang Mohammad Hasan No. 29 RT 03 RW 04 Kelurahan Belitung Selatan, Kecamatan Banjarmasin Barat, Kota Banjarmasin.
Barang bukti yang diamankan yaitu berupa 52.561 (lima puluh dua ribu lima ratus enam puluh satu) butir ekstasi logo SPINX warna merah mura berat bersih 50.019,76 (lima puluh ribu sembilan belas koma tujuh enam) gram, satu paket serpihan ekstasi warna merah muda berat 358,85 (tiga ratus lima puluh delapan koma delapan lima) gram.
Satu paket serpihan ekstasi warna orange berat bersih 505,49 (lima ratus lima koma empat Sembilan) gram, lima paket serbuk ekstasi warna orange berat bersih 1892,07 (seribu delapan ratus Sembilan puluh dua koma nol tujuh) gram, tiga paket serbuk ekstasi warna merah muda berat bersih 2.199,10 (dua ribu serratus Sembilan puluh Sembilan koma satu kosong) gram.
Tiga buah kotak kardus, empat bungkus kapsul kosong warna putih merah muda, satu lembar plastic bubble warp, satu buah timbangan digital merk JOIL, dua buah karung, satu buah tali warna biru, satu buah HP MERK VIVO Y03 warna hitam No.WA 0877-5817-4094 dan 0895-1666-2132, satu buah HP Merk VIVO Y19 warna biru Nomor Simcard : 0895-2065-2069.
Satu unit sepeda motor HONDA SCOOPY warna merah putih No.Pol DA6065ABZ, 507 (lima ratus tujuh) butir kapsul warna hijau putih169,96 (serratus enam puluh Sembilan koma Sembilan enam) Gram, satu paket serpihan ekstasi warna orange berat berish 15,00 (lima belas) Gram, satu paket sabu dengan berat kotor 0,37 Gram (berat bersih 0,21 gram), tiga buah timbangan digital.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Primair pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Subsidair pasal 112 (2) UURI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.