Sidang BBPOM, JPU Hadirkan 4 Saksi Pokja
kakinews.id- BANJARMASIN. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin kembali menggelar sidang lanjutan dengan agenda JPU hadirkan 4 saksi terkait perkara dugaan korupsi pembangunan gedung laboratorium dan pelayanan publik Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Banjarmasin di Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan,pada Kamis, ( 11/1/2024 ) kemarin.
Sidang sendiri diketuai majelis hakim Suwandi SH didampingi kedua hakim anggotanya dan turut hadir JPU Dari kejari Banjarmasin Andri SH dan Syam SH , sementara Terdakwa Heri Sukatno selaku Dirut PT. Bumi Permata Kendari didampingi Penasehat Hukum dari LBH
Adapun para saksi JPU yang dihadirkan dalam persidang antara lain Iyan, Renggo, Ridwan dan Ifan selaku dari beberapa pokja untuk pemilihan Jasa Kontruksi, pokja pemilihan untuk managemen konstruksi atau pengawasan dan juga pokja untuk perencanaan.
” Adapun pada intinya keterangan para saksi yang dihadirkan tadi yaitu hanya menerangkan terkait mekanisme atau prusedur pemeriksaan dan evaluasi yang telah dilakukan sebelum menetapkan para pemenang, ” terang Syamsul Arifin SH nama panggilan.
Untuk diketahui sebelumnya dari hasil audit kerugian adanya kerugian negara sebesar diperkirakan 164 jutaan namun setelah pihak JPU melakukan pemeriksaan ternyata ada beda pendapat yaitu diduga kerugian negara sebesar diperkirakan 200 jutaan lebih.
Adapun perbuatan terdakwa dianggap melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP sebagai dakwaan primer.
Kemudian Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP sebagai dakwaan subsider.
Terdakwa Heri Sukatno selaku Direktur Utama PT Bumi Permata Kendari dan juga pelaksana pembangunan tercatat sebagai pelaksana pada tahap III atau lebih tepatnya untuk 2021 dengan total anggaran 11 miliar.
Namun pekerjaan tidak selesai, sehingga timbul kerugian keuangan negara yang ditaksir mencapai 211 juta.