Sidang Dikawal Ketat Petugas, Pelaku Pembunuhan di SMPN 35 Sungai Andai Divonis 20 Tahun Penjara
Pembacaan putusan bagi terdakwa Ahmad Riyad alias Sule pelaku pembunuhan ketiga korban di SMPN 35 Sungai Andai, digelar di PN Banjarmasin, ( 6/1/2025 ) (Foto : Istimewa)
Kaki.News, Banjarmasin – Meskipun sempat beberapa kali ricuh saat persidangan namun dengan pengawalan ketat dari petugas kepolisian akhirnya pembacaan putusan bagi terdakwa Ahmad Riyad alias Sule pelaku pembunuhan ketiga korban di SMPN 35 Sungai Andai, digelar di PN Banjarmasin, ( 6/1/2025 ) pagi.
Majelis hakim yang di Ketuai Irfanul Hakim SH,MH dalam amar putusannya menghukum Ahmad Riyad alias Sule dengan penjara selama 20 tahun.
Adapun dalam pertimbangannya majelis hakim berpendapat bahwa pelaku Terdakwa Sule telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan pembunuhan terhadap ketiga korban yaitu Muhammad Fadil, Muhammad Rizaldi, dan Muhammad Reno.
Adapun perbuatan terdakwa Sule terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana telah diatur dan diancam pidana melanggar dalam Pasal 340 KUHPidana.
Meskipun putusan tersebut lebih berat dibandingkan Tuntutan JPU Wayan dari Kejari Banjarmasin yaitu agar majelis hakim menghukum terdakwa Sule selama 19 tahun penjara.
Setelah mendengarkan putusan terdakwa Sule didampingi Penasehat Hukumnya dan pihak JPU menerima putusan tersebut.
Untuk diketahui sebelum diamankan Terdakwa Ahmad Riyad bersama para teman salah satu korban mengadakan pesta miras di area SMPN 35 kawasan Sungai Andai, Banjarmasin, pada Minggu dini hari, 29 Juni 2025.
Dari pesta minuman keras (miras) yang dilakukan oleh sekelompok pemuda di halaman SMPN 35 Banjarmasin yang tidak berpagar.
Terjadi cekcok mulut antara korban MF dan tersangka utama berinisial SL (Ahmas Riyad alias Sule), karena MF menolak ajakan patungan membeli miras dan menyatakan bisa membeli sendiri.
Suasana memanas, dan MF menghubungi kakaknya, MR, yang kemudian datang ke lokasi.
Pelaku SL melarikan diri sebentar, lalu kembali dengan membawa senjata tajam (pisau dan celurit) dan menyerang ketiga korban.
Ketiga korban mengalami luka tusuk serius di berbagai bagian tubuh dan meninggal dunia, dua di antaranya adalah kakak beradik.

