Sidang Empat Terdakwa Dugaan Korupsi PUPR Kalsel, Ahmad Solhan Keberatan Atas Dakwaan

BANJARMASIN – Persidangan perkara OTT KPK di Dinas PUPR Kalsel dengan dua terdakwa mendekati agenda putusan. Kali ini menyusul ke empat terdakwa Ahmad Solhan, Yuli, Ahmad dan Agustiar Febri menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Kamis, ( 27/2/2025 ) kemarin.
Adapun penetapan majelis hakim dalam persidangan terbuka untuk umum tersebut sama dengan kedua terdakwa terdahulu yaitu Ketua majelis hakim Cahyono R SH,MH didampingi kedua anggota Indra Meinantha SH,MH dan Arif Winarno SH,MH.
Sedangkan para terdakwa yang persidangannya dengan berkas terpisah didampingi Penasehat Hukum masing-masing.
Dalam persidangan perdana dengan agenda pembacaan dakwaan terhadap ke empat terdakwa. Oleh JPU ketiga terdakwa yaitu Ahmad Solhan, Yuli dan Febri didakwakan pasal berlapis kecuali Agustia Febri dikenakan pasal gratifikasi.
Pertama, disangkakan pasal 11 UU Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo pasal 65 KUHP tentang Suap.
Kedua didakwa pasal 12B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo pasal 65 KUHP tentang Gratifikasi.
Setelah mendengarkan surat dakwaan yang dibacakan tim JPU KPK terhadap keempat terdakwa. Dimana dari keempat terdakwa, hanya terdakwa Ahmad Solhan yang keberatan yang didakwakan terhadapnya.
Sementara oleh majelis hakim persidangan dilanjutkan pada Kamis, ( 6/3/2025 ) pekan depan. Adapun agendanya untuk ketiga terdakwa selain terdakwa Solhan agenda tim JPU hadirkan para saksi, dan Solhan pembacaan eksepsi.