BERITA UTAMA Hukum

Sidang Kasus Bokar, Merasa Tak Rugikan Negara  Mantan Bupati dan Eks Direktur Perusda Tabalong Minta Bebas

Sidang Kasus Bokar, Merasa Tak Rugikan Negara  Mantan Bupati dan Eks Direktur Perusda Tabalong Minta Bebas
Terdakwa Anang Syakhfiani mantan Bupati Tabalong dan Jumianto selaku Direktur Perusda  kembali digelar di Pengadilan Tipikor, Kamis, ( 22/1/2026 ) baru tadi.(Foto : Istimewa)

KAKINEWS.ID, BANJARMASIN – Sidang lanjutan  persidangan terkait perkara kasus dugaan korupsi kerja sama jual beli Bokar yang diduga rugikan negara Rp. 1,8 miliar dengan  Terdakwa Anang Syakhfiani mantan Bupati Tabalong dan Jumianto selaku Direktur Perusda  kembali digelar di Pengadilan Tipikor, Kamis, ( 22/1/2026 ) baru tadi.

Adapun agenda persidangan kali ini para Terdakwa yaitu Eks Bupati Anang Syakhfiani dan Ainuddin melalui para Penasehat Hukumnya masing-masing membacakan nota pembelaan ( pledoi ).

Dalam intinya para terdakwa baik Anang Syakhfiani dan Ainuddin baik melalui Penasehat Hukum maupun pembelaan yang dibacakan sendiri keduanya meminta kepada majelis hakim agar membebaskan dari segala dakwaan JPU.

Dimana dalam pertimbangannya bahwa para Terdakwa kecuali Terdakwa Jumianto, baik Anang S maupun Ainuddin merasa tidak pernah melakukan tindak pidana korupsi, dimana kedua terdakwa berpendapat bahwa dalam permasalahan Bokar tersebut murni keperdataan.

” Kami menolak apa yang dituduhkan JPU sesuai dakwaan JPU tersebut, karena dalam perkara ini kami berpendapat adalah murni keperdataan, dimana antara perusda dengan pihak IB telah membuat perjanjian bisnis, ” jelas Penasehat Hukum eks Bupati Anang Syakhfiani, Siswansyah SH saat ditemui usai sidang.

Senada juga yang katakan Penasehat Hukum Asmuni SH,MH,MM bahwa dalam kasus bokar ini murni keperdataan, bahkan perkara sudah inkrah. Dimana dalam putusannya memenangkan pihak perusda. Adapun kerugian yang sesuai tuduhan JPU sebesar Rp.1,8 miliar tersebut adalah ditanggung pihak IB.

Sementara sebelumnya oleh JPU dituntut bersalah dan dituntut selama 3 tahun 6 bulan, saat sidang digelar di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, pada Kamis, ( 8/1/2026 ) dua Minggu lalu.

Sidang terbuka untuk umum tersebut diketuai majelis hakim Cahyono Riza SH,MH didampingi kedua anggotanya. Sedangkan para Terdakwa untuk Ainuddin didampingi Penasehat Hukum Asmuni SH,MH.MM,M.Kom

Mantan Bupati juga diminta membayar denda sebesar Rp.100 juta bila tidak dibayar akan diganti kurungan penjara selama 6 bulan.

Tidak hanya itu, Anang juga diminta membayar uang pengganti sebesar Rp. 750 juta atau bila tidak membayar setelah perkara inkrach akan diganti kurungan selama 2 tahun penjara.

Sementara untuk kedua terdakwa Ainuddin, mantan Dirut Perumda Tabalong Jaya Persada dan terdakwa Jumianto juga dituntut JPU dari Kejari Tabalong sama dengan mantan Bupati Tabalong yaitu selama 3 tahun 6 bulan didenda sebesar Rp.100 juta atau bila tidak membayar diganti kurungan selama 6 bulan.

Tidak hanya itu, mereka juga diminta membayar uang pengganti sebesar Rp. 750 juta atau bila tidak membayar setelah perkara inkrach akan diganti kurungan selama 2 tahun penjara.

Atas perbuatan para terdakwa sebagaimana telah diatur dan diancam pidana melanggar pasal 3 Jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 beserta perubahannya, terutama Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi.

Sidangpun oleh majelis hakim ditunda dan akan dilanjutkan Minggu depan dengan agenda tanggapan JPU atas Pledoi dari para terdakwa

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *