Sidang Kasus Bokar Rugikan Negara Rp. 1,8 M, Mantan Bupati Tabalong Dituntut 3 Tahun Penjara
Mantan Bupati Tabalong, Anang Syakhfiani, saat mendengarkan pembacaan tuntutan dalam persidangan kasus dugaan korupsi kerja sama jual beli Bahan Olah Karet (Bokar) di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Kamis (8/1/2026).(Foto : istimewa)
KAKINEWS.ID, BANJARMASIN – Setelah menjalani proses persidangan terkait perkara kasus dugaan korupsi kerja sama jual beli Bokar rugikan negara Rp. 1,8 miliar yang cukup menyita waktu akhirnya para Terdakwa Anang Syakhfiani mantan Bupati Tabalong dituntut selama 3 tahun 6 bulan, saat sidang digelar di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, pada Kamis, ( 8/1/2026 ) baru tadi.
Sidang terbuka untuk umum tersebut diketuai majelis hakim Cahyono Riza SH,MH didampingi kedua anggotanya. Sedangkan para Terdakwa untuk Ainuddin didampingi Penasehat Hukum Asmuni SH,MH.MM,M.Kom
Mantan Bupati juga diminta membayar denda sebesar Rp.100 juta bila tidak dibayar akan diganti kurungan penjara selama 6 bulan.
Tidak hanya itu, Anang juga diminta membayar uang pengganti sebesar Rp. 750 juta atau bila tidak membayar setelah perkara inkrach akan diganti kurungan selama 2 tahun penjara.
Sementara untuk kedua terdakwa Ainuddin, mantan Dirut Perumda Tabalong Jaya Persada dan terdakwa Jumianto juga dituntut JPU dari Kejari Tabalong sama dengan mantan Bupati Tabalong yaitu selama 3 tahun 6 bulan didenda sebesar Rp.100 juta atau bila tidak membayar diganti kurungan selama 6 bulan.
Tidak hanya itu, mereka juga diminta membayar uang pengganti sebesar Rp. 750 juta atau bila tidak membayar setelah perkara inkrach akan diganti kurungan selama 2 tahun penjara.
Adapun dalam pertimbangan hukumnya JPU dari Kejari Tabalong berpendapat bahwa para terdakwa telah terbukti melakukan penyimpangan terhadap kegiatan Bokar yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 1,8 miliar.
Sebagaimana telah diatur dan diancam pidana melanggar pasal 3 Jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 beserta perubahannya, terutama Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi.
Sidangpun oleh majelis hakim ditunda dan akan dilanjutkan Minggu depan dengan agenda pembelaan dari para terdakwa
Sementara Penasehat Hukum Asmuni SH,MH,MM,M.Kom mengatakan bahwa pihaknya merasa bingung saja terhadap Tuntutan JPU yang menuntut semau Teedakwa dengan pasal yang sama.
Lanjutnya, seharusnya dalam perkara tersebut harusnya ada pelaku utamanya.
‘Tuntutan JPU terkesan aneh dimana dalam perkara ini tidak adanya pihak yang dinilai atau dinilai sebagai pelaku utamanya,” katanya saat ditemui usai sidang.
Namun, tambahnya pihaknya akan melakukan pembelaan terhadap klainnya saat sidang lanjutan.

