Sidang Kasus Dugaan Penipuan Kredit Bank BRI Guntung Payung, Terdakwa Bantah Serahkan Sporadik Fiktif

kakinews-BANJARMASIN. Sidang lanjutan kasus dugaan tipikor yang diduga rugikan Bank BRI Guntung Payung senilai 2,7 miliar dengan ketiga terdakwa H. Andy ( ayah) S. Ruslianto dan Cahaya ( anak ) kembali digelar di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, pada Senin, ( 20/5/2024 ) siang.
Sidang sendiri diketuai majelis hakim Fidiyawan Satriantoro SH, MH didampingi kedua anggota Arif Winarno, SH, dan Febri SH dan turut hadir kedua belah pihak yaitu Tim JPU dari kejari Banjarbaru dan Kuasa Hukum terdakwa dari tim LBH Peradi Banjarmasin.
Adapun agenda persidangan kali ini Pemeriksaan terhadap semua terdakwa yang tidak lain satu keluarga dan salah satunya adalah nasabah bank BRI.
Namun yang menarik dalam persidangan kali ini para terdakwa membantah tudingan bahwa anggunan yang diserahkan pada saat mengajukan pinjaman sebesar 100 juta rupiah menggunakan anggunan fiktif atau sporadik aspal atau asli tapi palsu.
” Anggunan yang saya serahkan untuk mengajukan pinjaman ke Bank BRI cabang Guntung Payung bukan fiktif tapi ada tanahnya dan milik saya sendiri, ” terang sang ayah H. Andy dihadapan persidangan.
Lanjutnya, terkait dua sporadik no.124 dan 125 yang pihak serahkan sebagai jaminan namun diantaranya tidak terdaftar dikeluarahan setempat dan hal tersebut tidak diketahuinya, mengingat sporadik 125 tersebut langsung diserahkan oleh RT setempat.
Tidak hanya itu, yang cukup membingungkan dijadikannya Cahaya sebagai tersangka lantaran ikut menerima pinjaman tersebut, padahal dari keterangannya dihadapan persidangan bahwa benar ia menerima dana pinjaman tersebut namun hanya sementara dan iapun tidak mengetahui uang yang diserahkan kakaknya tersebut uang pinjaman.
” Saya memang ada meminta bantu ke kakak ( A. Ruslianto ) sebesar kurang leboh 27 juta untuk keperluan sekolah anaknya namun dengan jangka seminggu, dan sampai waktunya saya kembalikan pinjamannya, ” katanya yang dibenarkan Ruslianto.
Ruslianto menambahkan bahwa uang yang dipinjamkan tersebut tidak pernah diberitahukannya ke cahaya, apalagi ia pinjam hanya sementara saja.
Sementara, H. Andy dalam keterangannya bahwa sebelum penyidikan ia telah melunasi pinjaman tersebut.
Setelah mendengarkan keterangan para terdakwa majelis hakim menunda persidangan selama sepekan dan akan dilanjutkan dengan agenda Pembacaan Tuntutan dari JPU.