BERITA UTAMA Kriminal

Sidang Kasus Pembunuhan Bidan Hj Rahmaniah di Banjarmasin, Saksi Rina Ungkap Detik-Detik Penikaman

Sidang Kasus Pembunuhan Bidan Hj Rahmaniah di Banjarmasin, Saksi Rina Ungkap Detik-Detik Penikaman

Terdakwa Andi Julianto alias Encek menjalani sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri Banjarmasin.(Foto :Istimewa)

KAKINEWS, BANJARMASIN – Persidangan Kasus pembunuhan terhadap Bidan Hj. Rahmaniah dan penganiayaan berat terhadap sang anak bernama Rina yang terjadi di Kelayan A Gang Setia Budi  Banjarmasin dengan Terdakwa Andi Julianto as Encek warga Kelayan A RT 8 Banjarmasin kembali digelar di PN Banjarmasin, pada Selasa, ( 10/2/2026 ) sore tadi.

Sidang yang digelar terbuka untuk masyarakat umum tersebut diketuai majelis hakim Irfanul Hakim SH,MH didampingi kedua anggotanya Fidiyawan Satriantoro SH,MH dan Sri Nuryani SH, Jaksa PU Sendra Fernando Saputra SH dari Kejari Banjarmasin, sedangkan Terdakwa Encek didampingi Penasehat Hukum Iqbal dari LBH Peradi Banjarmasin.

Menariknya dalam persidangan agenda pembuktian kali ini, dimana saat JPU menghadirkan beberapa saksi diantaranya korban Rina yang juga putri dari Hj.Rahmaniah ( meninggal ) kali ini terungkap fakta mengejutkan.

Rina dalam keterangannya dihadapan persidang, bahwa sebelum kejadian ia dengan mamanya yang saat itu berada dirumah, tiba-tiba ia mendengar ada langkah kaki berlari, namun hal tersebut diabaikan dikarenakan selama ini situasi dirumahnya aman-aman saja

” Mama dan Saya posisinya saat itu tidak terlalu jauh, namun pandangan saya ke arah dapur tidak mengarah ke mamanya dan memang ada mendengar langkah kaki berlari, karena saya mengira hal tersebut bukanlah masalah dan diabaikan saja, ” katanya.

Lanjutnya, lalu ia mendengar teriakan mamanya meminta tolong sambil menyebut namanya.

Dan betapa terkejutnya ia ketika menoleh ke mamanya, dimana nampak terdakwa Andi sudah berada diatas tubuh mamanya yang saat itu telentang dilantai. Dan ia pun segera mendekat ingin menolong mamanya.

” Setelah melihat mamanya diperlakukan tidak senonoh oleh pelaku Saya pun mendekat ingin menolong mama yang saat itu tubuhnya diduduki pelaku, ” terang Rina sambil menangis.

Lanjutnya, saat ingin melerai untuk menolong, ia terkejut ternyata pelaku memegang sebilah belati. Awalnya mama sempat menahan belati yang ingin menusuknya,namun pelaku menarik belatinya dan terlepas.

Disaat itulah terlihat pelaku secara brutal menusukan belatinya ketubuh mamanya berkali-kali. Sambil berteriak meminta tolong ia tetap memberanikan diri untuk melerai namun apes, saat ingin memegang tangan pelaku iapun terpental terkena sikutan pelaku.

Lanjutnya lagi, pelakupun mendekati korban Rina dan menusukan belati kebagian belakangnya yang saat itu posisinya terlentang akibat terpental.

Tidak hanya sampai disitu, pelaku kembali lagi menusukan belatinya kebagian dadanya.

Setelah itu, terang Rina, pelaku berdiri dan membuka pintu rumah dan menoleh kekiri dan kekanan. Dan kuat dugaan pelaku merasa kaadaan aman karena tidak ada warga yang mengetahui kejadian,pelakupun kembali kedalam dan mendekati mamanya dan langsung menikam tubuh mamanya lagi.

” Sambil menoleh kesana kemari sepertinya mencari Saya yang kebetulan sempat bersembunyi dibelakang pintu, merasa tidak menemukan pelakupun keluar, dan disitulah saya kembali berteriak meminta pertolongan warga, ” katanya.

Setelah mendengarkan keterangan saksi Rina tersebut hakim ketua menanyakan kepada saksi apakah benar sebelum kejadian tragis tersebut pelaku mau berobat dan maksud ingin meminjam duit kepada mamanya.

Oleh Rina dibantah, bahwa praktek mamanya tidak menerima pasien laki-laki dan tidak ada percakapan, dan yang ada pelaku langsung menganiaya mamanya.

” Tidak benar pa Hakim pelaku mau berobat dan minjam duit,yang ada pelaku langsung menyiksa mamanya hingga tewas dan saya juga turut dianiayanya, hingga luka-luka, ” terangnya.

Mendengar penuturan korban Rina tersebut spontan warga yang hadir sidang jadi bingung. Pasalnya, keterangan Rina sebagian tidak sama dengan dakwaan JPU.

Sidangpun ditunda selama dua pekan dan akan dilanjutkan agenda pemeriksaan terdakwa.

” Sidang kita tunda dan akan dilanjutkan nanti agenda pemeriksaan Terdakwa, ” ucap ketua majelis hakim sambil menutup sidang.

Untuk diketahui oleh JPU Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 340 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

Juga perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 338 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

Dan juga perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (2) Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *