Berita Utama Hukum dan Kriminal

Sidang Kasus Suap Dinas PUPR Kalsel: Saksi Serahkan Uang Rp1 Miliar

Sidang Kasus Suap Dinas PUPR Kalsel: Saksi Serahkan Uang Rp1 Miliar

Sidang dengan agenda pembuktian, mendengarkan keterangan saksi perkara dugaan suap di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kalimantan Selatan (Kalsel), kembali bergulir di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Banjarmasin, Kamis (10/4/2025).

Terdakwa dalam perkara ini yaitu Ahmad Solhan, mantan Kepala Dinas PUPR Kalsel, Yulianti Erlynah mantan Kabid Cipta Karya Dinas PUPR Kalsel, H Ahmad selaku Bendahara Rumah Tahfidz Darussalam sekaligus diduga sebagai pengepul uang/fee dan Agustya Febry Andrean mantan Plt Kabag Rumah Tangga Pemprov Kalsel.

Sementara para saksi yang dihadirkan Jaksa KPK, dua di antaranya kontraktor yakni Sugeng Wahyudi dan Andi Susanto. Kemudian Muhammad Mahdi yang merupakan staf sekaligus sopir Andi Susanto, terakhir Firhansyah sopir Yuluanti Erlina.

Sugeng Wahyudi dalam kesaksiannya mengakui ada mutasi kredit dan mutasi debit sebesar Rp 2 M lebih, uang itu kemudian di tarik tunai dan masuk ke rekening CV Jasa Abadi Mandiri, karena sebelumnya mengerjakan pengaspalan bersama Andi Susanto.

“Ketika itu memang disampaikan ada fee dinas 2 sampai 2,5 persen, saya total dapat proyek di kalsel 4 kali,” ungkapnya.

Keterkaitan kerjasama proyek tersebut dibenarkan Andi Susanto, dia mengatakan memang punya perusahaan CV Jasa Abadi Mandiri, “Kenal Solhan sudah lama, pernah mengerjakan interior rumah Solhan, dari situlah kemudian berlanjut ke proyek lainnya,” imbuhnya.

Pertama kali di tawarkan proyek kolam renang, lanjutnya. Untuk proyek yang kedua dipanggil kerumah oleh Solhan dan ditawarkan pengerjaan Samsat dan Lapangan Sepak Bola.

“Permodalan proyek samsat dan kolam renang saya sendiri, sementara lapangan sepak bola pak Sugeng,” tuturnya.

Saksi Firhansyah yang merupakan anak buah Andi Susanto, juga membenarkan pada tanggal 3 Oktober 2024 disuruh menemui Sugeng Wahyudi, untuk menyerahkan uang dan uang itu diambil dari Halimah sebesar Rp 250 juta.

“Saya juga disuruh beli kardus dan diajak makan di Resto Kampung Jecil, uang kemudian diserahkan ke Mugammad Mahdi, saya juga menyerahkan uang dalam bentuk real setara Rp 50 juta,” tuturnya.

Pengakuan itu dibenarkan Muhammad Mahdi yang merupakan Sopir Yulianti Erlina, setelah kardus yang berisi uang diterima kemudian di letakkan di belakang mobil.

“Setelah diterima saya melapor ke Yulianti Erlina dan menyampaikan kardus ada di belakang mobil, kardus kemudian dibawa ke kantor dan disuruh Yulianti menunggu sopir Solhan yaitu Wahyu Buyung Ramadhan untuk memindahkan kardus,” paparnya.

Sidang yang dipimpin Hakim Cahyono Riza Adrinato, bersama dua hakim anggota Indra Meinantha Vidi dan Herlinda menyatakan sidang akan dilanjutkan Kamis 17 April 2025 mendatang dengan agenda masih mendengarkan keterangan saksi-saksi.

Usai persidangan, Jaksa KPK Meyer Simanjuntak menyampaikan, pada intinya saksi Sugeng Wahyudi dan Andi Susanto sudah mengakui, termasuk di perkara mereka yang sudah inkrah.Artinya mereka mengakui memberikan uang suap sebesar Rp 1 miliar kepada dinas PUPR Kalsel dalam hal ini Ahmad Solhan dan Yulianti Erlina.

“Hal itu dibenarkan dalam persidangan kali ini untuk perkara Ahmad Solhan dan Yulianti Erlina, sedangkan keterangan Muhammad Mahdi dan Firhansyah mendukung bahwa mereka yang membantu memindahkan penyerahan uang itu,” tegasnya.

Terkait sidang berikutnya ada 4 sampai 5 saksi dan mungkin sudah bisa masuk ke saksi gratifikasi , pemberian-pemberian lain di luar Rp 1 miliar itu, lanjutnya. Terkait gratifikasi ini saksi lumayan banyak, tapi untuk di minggu depan kemungkinan ada 4 saksi untuk menerangkan pemberian lain di luar Rp 1 miliar.

“ini sesuai dakwaan dan ada beberapa saksi baru. Intinya kedepan sudah banyak kesaksian terkait gratifikasi,” tutupnya.

+ posts

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *