Sidang Korupsi Dinas PUPR Kalsel, Dua Terdakwa Dituntut 3,5 Tahun Penjara

Banjarmasin – Agenda persidangan yang di ketua majelis hakim Cahyono Riza SH,MH yang didampingi kedua anggota yang juga dihadiri Tim Kuasa Hukum kedua Terdakwa kali ini pembacaan Tuntutan JPU KPK.
Terdakwa Andy S dan Terdakwa Sugeng W pada hari ini pada Kamis (13/2/2025), dituntut selama 3 tahun 5 bulan penjara dan didenda 250 juta atau Subsidair selama
Sugeng dituntut 3 tahun 5 bulan penjara dan denda sebesar 250 Subsidair selama 6 bulan penajara
Keduanya terbukti melanggar pasal 5 ayat 1 huruf b sesuai 3 THN 5 bulan dan denda Rp. 200 juta atau bila tidak dibayar diganti kurungan selama 6 bulan penjara.