Hukum dan Kriminal

Sidang Korupsi Pj Wali Kota Pekanbaru, Saksi Sebut Ada Aliran Uang ke Wartawan dan LSM

Sidang Korupsi Pj Wali Kota Pekanbaru, Saksi Sebut Ada Aliran Uang ke Wartawan dan LSM

Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kota Pekanbaru Santo mengungkapkan Sekretaris Daerah Indra Pomi Nasution pernah memintanya untuk mem-back up tiap permintaan uang dari sejumlah wartawan, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), Organisasi Masyarakat (Ormas) maupun organisasi mahasiswa. “Wartawan yang nongkrong di kantor Wali Kota Pekanbaru. Biasanya dikasih mau momen lebaran,” kata Santo dalam sidang pembuktian perkara korupsi Pj Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa, Sekda Indra Pomi Nasutuon, dan Plt Kabag Umum Novin Karmila, Selasa 6 Mei 2025.

Dalam ruang sidang Mudjono Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Santo menjelaskan permintaan bantuan itu ada melalui proposal atau tidak sama sekali. “Kalau pakai proposal lewat bagian umum,” ujarnya.

Santo tak merincikan media atau nama-nama wartawan yang dimaksud. Hakim anggota Jonson Parancis sempat memintanya untuk menjelaskan siapa saja wartawan yang menerima duit darinya. Hanya saja penjelasan itu tak dilanjutkan karena pertanyaan hakim sambung-menyambung sehingga melenceng dari pertanyaan awal.

Indra Pomi Nasution tidak membantah sepenuhnya keterangan Santo. Dia mengatakan tidak pernah memerintah langsung, tapi mendisposisikan setiap permintaan bantuan sesuai aturan dan prosedur. Uang yang disalurkan Santo ke sejumlah awak media hingga forum mahasiswa bersumber dari setoran beberapa kepala bagian, anak buahnya di bawah administrasi umum. Sepanjang 2024, misalnya, dia menerima Rp 70 juta lebih.

Santo mengklaim tidak tahu dan tidak pernah menanyakan ke anak buahnya dari mana asal uang tersebut. Dia hanya diberi tahu bahwa uang itu buat operasional dirinya sebagai asisten.

Saat penyidik KPK menggeledah kantor Wali Kota Pekanbaru termasuk ruang Santo, tim menemukan amplop cokelat bertuliskan ‘dari K’ Novin untuk operasional keuangan’. Amplop itu berisi pecahan uang kertas Rp 100 ribu sebanyak 160 lembar.

K’ Novin yang dimaksud adalah terdakwa Novin Karmila. Bersama Risnandar Mahiwa dan Indra Pomi Nasution, mereka didakwa korupsi pemotongan dana Tambahan Uang (TU) dan Ganti Uang (GU) APBD maupun APBD-P Pekanbaru 2024 sebesar Rp 8,9 miliar. Selain Santo, Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi juga menghadirkan Kabag Keuangan dan Perencanaan Siti Aisyah, Asisten Ekonomi dan Pembangunan Ingot Ahmad Hutasuhut, serta Asisten Pemerintahan dan Kesra Masykur Tarmizi.

Pemotongan anggaran dimanfaatkan sejumlah pejabat di Pemerintah Kota Pekanbaru untuk kepentingan pribadi. Ingot maupun Masykur kerap meminta dan menerima uang maupun barang dari Novin Karmila maupun pegawai di bagian umum. Permintaan itu terutama bingkisan menyambut ramadan. Namun, mereka mengklaim tidak tahu apakah itu dari pemotongan dana TU dan GU. Padahal berdasarkan Surat Edaran Pj Wali Kota Pekanbaru, dana TU hanya bisa dicairkan untuk kebutuhan mendesak. (Tempo.co)

+ posts

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *