Sidang Korupsi PUPR Kalsel, Ahli: Gratifikasi Tidak Bisa Dikaitkan Pasal 55

BANJARMASIN – Sidang lanjutan perkara OTT KPK pada Dinas PUPR Provinsi Kaliman Selatan dengan keempat diantaranya terdakwa Yulianti Erlynah Kabid. Cipta Karya Kalsel kembali digelar di pengadilan Tipikor Banjarmasin, Rabu, ( 28/5/2025 ).
Sidang terbuka untuk umum ini diketuai majelis hakim Cahyono Reza SH,MH didampingi kedua anggotanya Indra Meinantha SH,MH dan Arif Winarno SH.
Adapun agenda persidangan kali ini, pihak terdakwa H.Ahmad menghadirkan ahli hukum pidana DR. Anang Sophan Tornado.
DR Anang Shophan Tornado SH MH, mengatakan bahwa dalam kasus suap atau gratifikasi khususnya di Dinas PUPR Provinsi Kalsel, yang tidak ada hubungannya dengan kegiatan gratifikasi tidak bisa diseret.
“Apalagi terdakwa seorang swasta dan tidak ada kaitannya dengan gratifikasi tidak bisa diseret atau dijerat ke pidana suap atau gratifikasi,”ucap Anang Shophan Tornado.
Kasus gratifikasi tidak bisa dikaitkan dengan pasal 55 atau turut serta, karena itu lebih ke personil dan yang namanya gratifikasi berhubungan dengan jabatan yang ada padanya.
Menurut Prof DR Basuki Winarno SH MH, saksi ahli pidana Tipikor dari Universitas Air Langga Surabaya, mengatakan bahwa dalam kasus suap dan gratifikasi tidak ada pasal 55 atau turut serta.
“Karena yang namanya gratifikasi itu merupakan person, yang tentu pasti ada hubungannya dengan jabatan yang dimiliki, sedangkan uang yang dititipkan tanpa ada hubungannya dengan jabatan yang dimiliki tidak bisa dikaitkan dengan pasal 55 dan itu harus dibebaskan,”ungkap Basuki Winarno.
Ditambahkan Basuki, bahwa JPU dan majelis harus bisa membedakan antara menerima suap atau gratifikasi dengan menerima titipan.
” Karena menerima titipan itu tidak bisa dikaitkan ke pasal turut serta, karena tidak ada hubungan dengan jabatan yang titipkan apalagi kalau dia seorang swasta,”jelas Basuki Winarno.