Sidang Korupsi Timah, Sandra Dewi Sebut Suaminya Pengusaha Tambang Batu Bara
Mejelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat kembali menggelar sidang dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun anggaran 2015-2022, yang menyeret Harvey Moeis, Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT) Suparta, Direktur Pengembangan PT RBT, Reza Andriansyah.
Pada sidang yang digelar hari ini, artis Sandra Dewi membantah bahwa suaminya, Harvey Moeis adalah pengusaha timah. “Bukan, suami saya pengusaha tambang batubara,” kata dia di Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat, dikutip Tempo.co pada Kamis 10 Oktober 2024.
Bahkan dalam kesaksiannya, Sandra Dewi menyatakan telah mengenalkan suaminya sebagai pengusaha tambang batubara kepada publik sejak sebelum menikah.
Perihal keterlibatan Harvey di tambang timah, Sandra Dewi menyebut suaminya hanya ingin membantu Suparta sebagai seorang yang dituakan. Ia mengaku tidak mengetahui bahwa Suparta adalah Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT).
Dia menyebut Harvey pernah membahas soal timah, tetapi tidak soal keterlibatannya dengan PT RBT maupun PT Timah Tbk. “Untuk urusan timah beliau bicara kepada saya,” ujarnya.
Harvey Moeis didakwa melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan PT Timah Tbk pada periode 2015-2022.
Jaksa menyebut Harvey telah memperkaya diri sendiri dan orang lain dari hasil korupsi sebesar Rp 420 miliar, dalam pengelolaan IUP PT Timah yang merugikan negara mencapai Rp 300 triliun.
Uang itu lantas dipergunakan oleh Harvey Moeis untuk keperluan pribadinya seperti membeli rumah, mobil, hingga barang mewah lainnya yang juga dinikmati Sandra Dewi maupun keluarganya.
Jaksa merinci uang hasil korupsi yang disamarkan oleh Harvey Moeis antara lain dipergunakan untuk membeli Tanah Kavling di Permata Regency 8, Jakarta Barat atas nama Sandra Dewi; pembelian tanah di Senayan Residence, Jakarta Selatan dan rumah di Komplek Perum Green Garden, Jakarta Barat masing-masing atas nama Harvey Moeis; serta pembayaran sewa rumah di Malvern Oasis Melbourne Australia.
Pembelian satu unit mobil Mini Cooper atas nama Harvey Moeis; pembelian mobil Rolls Royce tanpa BPKB; mentransfer saudaranya sebagai hadiah kepada Mira Moeis dan Kartika Dewi masing-masing Rp 200 juta; pembayaran cicilan rumah di The Pakubuwono House, Jakarta Selatan atas nama Sandra Dewi.
Pembelian 88 tas branded masing-masing merk Louis Vuitton, Hermes, Chanel, Dior, Fendi, Gucci, Celine, Loewe, Balenciaga, dan Valentino; pembelian 141 perhiasan mulai dari emas, berlian hingga bukan emas; membuka safe deposit box di CIMB Niaga atas nama Sandra Dewi untuk menyimpan USD 400 ribu, satu buah logam mulia 3 gram, dua buah logam mulia 100 gram, dan satu buah logam mulia 88 gram.