Uncategorized

Sidang Lanjutan Kasus Dugaan Penusukan Siswa SMA 7 Bjm, Replik JPU Tetap Pada Tuntutan

Sidang Lanjutan Kasus Dugaan Penusukan Siswa SMA 7 Bjm, Replik JPU Tetap Pada Tuntutan

kakinews.id – BANJARMASIN – Sidang lanjutan kasus dugaan penganiayaan atau penusukan di SMA 7 Banjarmasin dengan agenda Replik atau bantahan JPU atas Pembelaan Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) dengan terdakwa AR kembali digelar di PN Banjarmasin, Selasa, ( 30/4/2024 ) kemarin.

Adapun pada initinya Replik atau bantahan JPU terhadap pembelaan yang disampaikan Kuasa Hukum terdakwa dihadapan persidangan yang dipimpin hakim tunggal Aries Dedy SH, MH tersebut tetap meminta agar hakim tunggal memutuskan sesuai tuntutan JPU yaitu dihukum selama 2 tahun 6 bulan penjara.

Dimana oleh JPU Habibi SH, MH yang dihadiri Jaksa Penuntut Mashuri SH menillai bahwa pihaknya berpendapat bahwa terdakwa ABH secara sah dan menyakinkan bersalah melawan hukum dan sebagaiman telah diatur dan diancam pidana melanggar pasal 355 ayat ( 2 ) KUHPidana tentang Penganiayaan Berat dan Berencana

JPU juga berpendapat, tidak ada pembenaran atas motif yang dilakukan ABH selama jalannya persidangan.

” Dan pada initinya dalam Replik yang kami sampaikan dalam persidangan tadi bahwa kami tetap pada tuntutan yang telah dibacakan kemarin, ” kata JPU Mashuri SH dari kejari Banjarmasin yang ditemui usai persidangan. cory-kknews

+ posts

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *