Sidang Lian Silas Agenda Replik, JPU Tetap Pada Tuntutan

kakinews.id – BANJARMASIN – Sidang Lian Silas ayah dari Fredy Pratama diduga sang gembong narkoba jaringan Internasional asal Banjarmasin dengan agenda replik JPU terhadap pembelaan terdakwa kembali digelar di PN Banjarmasin, Selasa, ( 16/4/2024 ) kemarin.
Sidang secara offline tersebut diketuai majelis hakim Jamser Simanjuntak SH, MH didampingi kedua anggotanya Fidiyawan S SH, MH dan Eko Setiawan SH,MH, juga dalam persidangan dihadiri Kuasa Hukum Ernawati SH, MH.
Pada intinya Replik atau jawaban dari tim JPU yang dibacakan Habibi SH, MH diwakili Wayan SH dari kejari Banjarmasin tetap pada tuntutan.
Dimana semua barang bukti yang disita semua diduga berasal dari sang gembong narkoba Fredy Pratama.
Tidak hanya itu, menurut JPU juga sudah tepat bahwa perkara TPPU yang didakwakan terhadap Lian Silas sudah tepat.
Setelah mendengarkan replik dari tim JPU oleh majelis hakim sidang ditunda dan akan digelar kembali pada Kamis, ( 18/4/2024 ) dengan agenda Duplik atau jawaban Terdakwa melalui Kuasa Hukumnya terhadap Replik tim JPU.
” Karena tahanan terdakwa mau habis maka untuk agenda Duplik dari Kuasa Hukum terdakwa akan digelar Kamis dan minggu depan akan diputus, ” kata ketua majelis Jamser Simanjuntak SH, MH sambil mengetuk palu.
Untuk diketahui sebelumnya Tim JPU menuntut Lian Silas selama 2 Tahun 6 Bulan.
Dan meminta agar semua barang bukti yang disita agar dirampas senuanya karena diduga hasil TPPU berasal dari Fredy Pratama ( DPO ). cory-kknews