Sidang Narkoba, Oknum Polisi Barito Selatan Divonis 6 Tahun Bui

Oknum polisi Buntok, Barito Selatan, Kalteng terdakwa Andi Kahartang diduga terbukti bersalah melawan hukum melakukan tindak pidana terkait kasus sabu 400 gram divonis 6 tahun penjara oleh hakim, saat sidang yang digelar di PN Banjarmasin, pada Kamis, (7/11/2024 ).
Selain itu, terdakwa Andi yang diamankan pihak BNN Kalsel saat ingin mengambil barbuk sabu tersebut dijatuhi hukuman denda semiliar rupiah oleh majelis hakim yang diketuai Fidiyawan S,SH,MH didampingi kedua anggotanya Maria SH,MH dan Rustam Parluhutan SH,MH namun apabila tidak dibayar akan diganti kurungan selama 3 bulan penjara.
Hukuman dijatuhkan terhadap oknum polisi yang tugas di satnarkoba tersebut lantaran majelis hakim berpendapat terdakwa dinilai telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana telah diatur dan diancam pidana melanggar pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Setelah mendengarkan amar putusan yang dibacakan oleh majelis hakim Fidiyawan terhadap terdakwa Andi Kahartang dimana kedua belah pihak baik pihak JPU maupun pihak Penasehat Hukum terdakwa sama-sama meminta waktu untuk pikir-pikir.
Untuk diketahui awalnya pihak petugas dari beserta Tim mendapatkan informasi dari masyarakat yang mengatakan saksi Haris sering melakukan aktifitas transaksi narkotika jenis sabu di rumah nya di Jalan Timbang Rasa Komp. Griya Utama Permai Blok E No. 4 Kelurahan Landasan Ulin Utara Kecamatan Liang Anggang Kota Banjarbaru, berdasarkan informasi tersebut petugas melakukan penyelidikan dan setelah diketahui keberadaan rumah Haris dan kebetulan ia baru tiba dirumahnya.
Para saksi langsung gerak cepat menggeledah dan dilakukan penggeledahan terhadap 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna hitam dengan Nomor Polisi KH 3889 JH dan ditemukan didalam jok sepeda motor yakni : 4 (empat) paket narkotika golongan I jenis shabu dengan total berat kotor 405,6 gram (berat bersih 397,92 gram).
Dan oleh petugas saat diinterogasi Haris menjelaskan bahwa barang pesanan terdakwa Supiansyah sekarang statusnya (warga binaan Rutan Kelas IIB Buntok Kabupaten Barito Selatan Propinsi Kalimantan Tengah).
Oleh Supiansyah agar Haris mengantarkan barang tersebut ke Buntok, dan setelah sampai diBuntok Haris mehub Supian dan oleh Supian mengatakan bahwa nanti ada seseorang yang mengambilnya.
Pada saat sudah berada dilokasi yang ditentukan yaitu dekat atau dimuka Mesjid Nurul Huda nanti ada yang meambil/ dan Haris diminta menunggu sebentar.
Tidak berapa lama ada seseorang dan ternyata terdakwa Andi Kahartang yang medekat kemobil yang ditumpangi Haris sambil mengetuk pintu mobil.
Haris bersama saksi BNN langsung keluar dan menyerahkan barang yang dibawanya tersebut kepada Andi Kahartang yang sekarang jadi terdakwa.
Kemudian Petugas BNNP Kal-Sel yang berada dalam Mobil Avanza langsung keluar dan mengamankan laki-laki tersebut ;Bahwa pada saat diamankan oleh Petugas BNNP Kal-Sel, laki-laki yang berperawakan besar tersebut mengatakan “apa ini” sambil memberontak, lalu petugas BNNP Kal-Sel mengatakan “Polisi-Polisi” dan laki-laki ini kembali berkata “aku jua polisi”, dan tidak berapa lama kemudian Tim BNNP Kal-Sel lainnya dengan menggunakan beberapa buah mobil lain yang berada di sekitar tempat tersebut membantu mengamankan laki-laki tersebut.
Saat diamankan namun berusaha untuk keluar dari mobil dan sempat ditarik bajunya anggota Tim BNNP Kal-Sel namun terlepas kemudian laki laki tersebut bercebur ke sungai, melihat hal tersebut Tim BNNP Kal-Sel langsung keluar dari mobil dan sempat memberikan tembakan peringatan namun laki-laki tersebut tetap berenang menjauh dan menyelam menghindari pandangan Tim BNNP Kal-Sel ;Bahwa kemudian Tim BNNP Kal-Sel membuka isi Dompet yang sebelumnya ditemukan di dalam Mobil Agya yakni berupa KTP (Kartu Tanda Penduduk) dan KTA (Kartu Tanda Anggota) Polri, dan dari sinilah Tim BNNP mengetahui identitas laki laki tersebut bernama terdakwa Andi Kahartang, kemudian Tim BNNP menuju Rutan Buntok Kal-Teng untuk mengamankan saksi Supiansyah dan dilakukan pemeriksaan ;Bahwa menurut pengakuan saksi pada saat diamankan, 4 (empat) paket narkotika golongan I jenis shabu dengan total berat kotor 405,6 gram (berat bersih 397,92 gram) tersebut adalah pesanan Saudara Apri (Daftar Pencarian Orang) yang berdomisili di Pujon sebanyak 3 (tiga) ons dan sisanya pesanan terdakwa Andi Kahartang sebanyak 1 (satu) ons.