Berita Utama Hukum dan Kriminal

Sidang Perdana, Babah Paman Gembong Narkoba Fredy Pratama Didakwa TPPU

Sidang Perdana, Babah Paman Gembong Narkoba Fredy Pratama Didakwa TPPU

kakinews. id -BANJARMASIN. Sebelumnya sang ayah Fredy Pratama sang Gembong Narkoba yaitu Silas jalani sidang, dan sang paman yaitu tersangka Satrya Gunawan Alias Babah jalani sidang perdananya di Pengadilan Negeri Banjarmasin, pada Kamis, ( 21/3/2024 ) baru tadi.

Persidangan perdana dengan agenda Pembacaan dakwaan terhadap Babah tersebut diketuai majelis hakim Yusriansyah SH, MH dengan anggota Fidiyawan SH, MH dan Rustam Parluhutan SH.

Adapun terdakwa Satria Gunawan atau Babah didampingi Kuasa Hukum Ernawati SH, MH dan Arbain SH, dan untuk tim JPU Mashuri SH, Syafiri SH dan Wayan SH dari Kejaksaan Negeri Banjarmasin.

Dalam dakwaannya terseretnya Babah terkait adanya dugaan aliran dana yang diduga dari jaringan sindikat gembong narkotika Fredy Pratama.

Dan atas perbuatannya tersebut oleh Tim JPU Satria Gunawan as Babah didakwa melanggar Pasal 3, 4, 5 dan 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan atau Pasal 137 huruf a, Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 (1) ke 1 KUHP.

Untuk diketahui tersangka Babah diduga kuat terlibat dalam pencucian uang bisnis narkoba yang dijalankan DPO Fredy Pratama.

Dimana sejak tahun 2016 Babah disebut menerima aliran dana yang bersumber dari Fredy Pratama menggunakan rekening transfer atau tunai.

Diduga Babah menggunakan rekening atas nama pribadi dan rekening anak-anaknya yang dikuasai atau atas perintahnya. cory -kknews

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *