Sidang Perdana Dua Terdakwa Dugaan Dana Hibah Majelis Taklim Fiktif

Banjarmasin – Kasus dana hibah majelis taklim fiktif yang ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Balangan pada tahun 2024 kemarin, pada hari Kamis, ( 14/2/2025 ) kedua pengurus organisasi keagamaan yang berencana mendirikan bangunan majelis tersebut yaitu terdakwa Mustafa Al dan Nordiansyah menjalani sidang perdana di pengadilan Tipikor Banjarmasin.
Sidang terbuka untuk umum tersebut diketuai majelis hakim Suwandi SH,MH didampingi kedua anggotanya. Turut hadir Penasehat Hukum kedua terdakwa Arbain SH dan John Silaban SH,MH.
Kedua terdakwa oleh JPU Fendi dari Kejari Balangan didakwa Primair dan Subsidair yaitu pasal 2 dan pasal 3 Jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 KUHP.
Setelah mendengarkan pembacaan dakwaan oleh JPU kedua belah pihak baik terdakwa Mustafa Al Hamid selaku Ketua Majelis Ta’lim Al Hamid Balangan dan Nordiansyah selaku Bendahara yang masing-masing didampingi Penasehat Hukumnya tidak mengajukan eksepsi.
“Karena tidak ada bantahan dari kedua terdakwa terhadap dakwaan JPU tadi maka sidang akan dilanjutkan agenda saksi dari JPU, ” tutup majelis hakim.
JPU Fandy mengatakan bahwa dakwaan kedua terdakwa yang dipisah pemberkasannya telah dibacakan, dan sidang akan dilanjutkan Minggu depan langsung agenda saksi karena kedua terdakwa tidak mengajukan eksepsi.
“Kedua terdakwa pengurus majelis Talim Al Hamid di Balangan dan diduga telah rugikan negara sebesar Rp.1 miliar dari anggaran Dana Hibah Pemkab Balangan, ” kata JPU Fandy.
Adapun salah satu temuan dimana RAB awal dalam pengajuan proposal awal tidak dicantumkan pembelian tanah namun atas alibi mereka dibuatkan pembelian tanah dan hanya 4×4 dan pembelian atas nama Al Hamid.
“Dan uang negara digunakan untuk pribadi dan bukan atas nama majelis, ” terangnya.
Namun saat disinggung bahwa didalam dakwaan disebutkan dana hibah diduga arahan dari oknum pejabat di Pemkab Balangan. Fandy tidak bisa menerangkan dan meminta agar sama-sama melihat proses dipersidangan.
” Terkait adanya dugaan arahan dari oknum pejabat di Pemkab Balangan dan hal itu kita lihat diproses persidangan nanti, ” katanya.