Sidang Perdana Jumran Prajurit TNI AL Pembunuh Wartawati Juwita

Pengadilan Militer I-06 Banjarmasin melaksanakan sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan dan pemeriksaan saksi atas terdakwa Kelasi Satu Jumran, prajurit TNI AL, yang membunuh Juwita, jurnalis dan kekasihnya. Sidang digelar di ruang sidang utama Antasari, Pengadilan Militer I-06 Banjarmasin di Banjarbaru, Senin, 5 Mei 2025.
Pantauan di lokasi, terlihat sidang tersebut berjalan aman, dihadiri hakim sidang, Oditur Militer III-15 Banjarmasin, terdakwa, penasihat terdakwa, dan juga tamu persidangan.
Sidang perdana beragendakan pembacaan dakwaan dan pemeriksaan saksi-saksi, yang dipimpin Hakim Ketua Letnal Kolonel Corps Hukum (Chk) Arie Fitriansyah.
Dalam penyertaannya, Kepala Otmil III-15 Banjarmasin Letkol Chk Sunandi, akan menghadirkan 11 saksi dalam persidangan tersebut.
“Dalam agenda sidang hari ini ada 6 saksi yang akan dimintai keterangan dari total 11 saksi,” ujarnya.
Proses pemeriksaan saksi dibagi dalam dua sesi, untuk sesi pertama ada tiga saksi yang diperiksa, sementara tiga saksi lainnya akan diperiksa pada sesi kedua.
Di antara saksi tersebut, tiga di antaranya merupakan keluarga dari korban, yakni Praja (kakak korban), Susi Anggraini (kakak ipar korban), dan Satria (adik korban).