Hukum dan Kriminal

Sidang Perdana Terdakwa Lain Kasus Perintangan Penyidikan Kejari Barito Kuala

Sidang Perdana Terdakwa Lain Kasus Perintangan Penyidikan Kejari Barito Kuala

Banjarmasin – Setelah dinilai bersalah dan dituntut 3 tahun Penjara oleh JPU Kejari Batola, kini terdakwa lain Suparman terkait kasus dugaan Perintangan penyidikan di Kejaksaan Negeri Barito Kuala ( Batola ) kembali digelar di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Selasa, ( 1/7/2025 ) sore.

Sidang yang digelar terbuka untuk umum tersebut diketuai majelis hakim Indra Meinantha SH,MH didampingi kedua anggotanya.

Adapun agenda persidangan kali ini JPU dari Kejari Batola membacakan surat dakwaan terhadap terdakwa Suparman. Terdakwa dikenakan Pasal 21 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Setelah mendengarkan pembacaan surat dakwaan terhadap Suparman dari JPU oleh majelis sidangkan akan dilanjutkan pekan depan.

Untuk diketahui sebelumnya terdakwa Suparman terkait perkara dugaan perintangan penyidikan tiba di Kejari Batola. – Sempat buron alias masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), akhirnya satu tersangka perkara perintangan penyidikan atas nama SP di Kejari Barito Kuala (Batola) berhasil diamankan.

SP sendiri menjadi tersangka karena berupaya menghalang-halangi saksi maupun tersangka dalam penanganan penyidikan perkara tindak pidana korupsi pada kasus tukar guling tanah atau ruislag Desa Kolam Kanan Kecamatan Wanaraya Kabupaten Batola dengan KUD Jaya Utama pada Tahun 2009.

+ posts

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *