Sidang PK Kakek Kahpi, Pengacara Ungkap Beda Letak Objek Tanah

Kakinews id, MARTAPURA – Pengadilan Negeri (PN) Martapura menggelar sidang perdana Peninjauan Kembali (PK) atas kasus yang menimpa Kahpi (74), warga yang sebelumnya divonis satu tahun penjara oleh Mahkamah Agung (MA) atas dugaan penyerobotan tanah, Kamis (12/6/2025).
Dalam sidang yang berlangsung pada Kamis (12/6/2025), Kahpi didampingi oleh tim penasihat hukumnya, yakni Dedi Sugiyanto, Oriza Sativa Tanau, Mbarep Slamet Pambudi, dan Cindy Maharani. Agenda sidang kali ini adalah pembacaan memori PK dan pengecekan identitas para pihak.
“Sidang hari ini adalah tahapan awal untuk memeriksa identitas dan membacakan memori Peninjauan Kembali,” jelas Dedi Sugiyanto usai sidang.
Dedi menambahkan, sidang lanjutan dijadwalkan pada Kamis pekan depan, yang akan memuat tanggapan dari pihak termohon PK. Pada sidang tersebut, pihaknya juga berencana menghadirkan bukti surat. Sementara untuk saksi, akan dihadirkan dalam sidang pekan berikutnya.
Menariknya, dalam memori PK, tim Penasehat hukum menyoroti perbedaan signifikan dalam objek tanah yang disengketakan. Menurut mereka, lokasi tanah milik Kahpi berada di kilometer 17,8 Jalan Gubernur Subarjo, sebagaimana tercantum dalam surat keterangan dari kantor desa.
Sementara itu, lanjut, Dedi tanah yang dimaksud dalam sertifikat pelapor justru berada di kilometer 19,5.
“Dari letak fisik saja sudah berbeda. Ini menunjukkan adanya kekeliruan dalam menentukan objek sengketa,” kata Dedi.
Ia juga menyebutkan bahwa berdasarkan surat dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Banjar, saat proses pengajuan sertifikat, tidak ditemukan adanya tumpang tindih atau sengketa dengan pihak lain. Hal ini, menurutnya, menimbulkan pertanyaan mengenai kepastian hukum dalam pengurusan tanah milik masyarakat.
“Kondisi ini bisa menimbulkan bias dan ketidakpastian hukum, padahal masyarakat berhak atas perlindungan ketika mengurus hak tanahnya,” pungkasnya.