Berita Utama Hukum dan Kriminal

Sidang PK Kakek Kahpi: Saksi Tak Pernah Terima Surat Tumpang Tindih Tanah

Sidang PK Kakek Kahpi: Saksi Tak Pernah Terima Surat Tumpang Tindih Tanah

Kakinews.id, MARTAPURA – Pengadilan Negeri (PN) Martapura kembali menggelar sidang Peninjauan Kembali (PK) dalam perkara yang menjerat Kakek Kahpi, Kamis (26/6/2025).

Sidang kali ini beragenda pemeriksaan dua saksi, yakni H. Umar sebagai pembeli pertama tanah milik Kakek Kahpi, serta Dr Yulia Qamariyanti, dosen Universitas Lambung Mangkurat (ULM) yang dihadirkan sebagai saksi ahli.

Dalam keterangannya, H. Umar membeberkan fakta perihal surat dari Kantor Pertanahan yang disebutkan jaksa sebagai bukti terjadinya tumpang tindih kepemilikan tanah.

“H. Umar menjelaskan bahwa dirinya tidak pernah menerima surat resmi dari Kantor Pertanahan yang menyatakan adanya tumpang tindih atas tanah tersebut. Justru ia baru mengetahui hal itu pada 2023, saat ia datang langsung ke kantor pertanahan untuk menanyakan perkembangan permohonan sertifikat tanahnya,” ungkap Penasehat hukum Kakek Kahpi, Dedi Sugiyanto, usai sidang.

Dedi juga menekankan bahwa surat keterangan dari kantor desa menyatakan tanah milik Kakek Kahpi yang terletak di KM 17,800 tidak memiliki permasalahan hukum dan telah dikuasai secara sah sejak awal.

Sementara itu, lanjut Dedi, saksi ahli Yuliani Qamariyanti memberikan pandangan dari sisi hukum terkait mekanisme penyelesaian sengketa pertanahan.

Dedi menjelaskan bahwa karena objek perkara adalah bidang tanah, dan Kakek Kahpi memiliki alas hak serta menguasai tanah tersebut secara administratif, maka penyelesaian seharusnya dilakukan melalui jalur perdata.

“Saksi ahli tadi juga mengatakan bahwa sengketa hak atas tanah seperti ini seharusnya ditentukan melalui putusan pengadilan perdata, bukan melalui proses pidana,” pungkasnya.

+ posts

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *