Berita Utama Hukum dan Kriminal

Sidang PK Mardani Maming, Ahli : Tidak Ditemukan Meeting of Mind pada Putusan Majelis Hakim

Sidang PK Mardani Maming, Ahli : Tidak Ditemukan Meeting of Mind pada Putusan Majelis Hakim

BANJARMASIN, KN

Pada sidang lanjutan Peninjuan Kembali (PK) yang dilakukan terpidana perkara pengalihan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Mardani H Maming, Senin (4/3) kuasa hukum pemohon mengajukan dua ahli untuk mendukung permohonan mereka.

Kedua ahli adalah Prof Dr Riduan M.hum, dosen FH Administasi, san Dr M. Arif Setiawan SH MH dosen FH Pidana.

Dalam keterangannya dibawah sumpah, ahli pidana Arif Setiawan dihadapan sidang yang dipimpin ketua majelis hakim Suwandi SH, memaparkan soal meeting of mend, suap, dan uang pengganti.

Menurur ahli dalam perkara Mardani H Maming dimana putusan majelis hakim baik pada tingkat pertama, banding, dan kasasi, dinilai ada kekhilapan. Soalnya dari eksaminasi mereka, tidak ditemukan meeting of mind atau kesepahaman antara kedua pihak pada perkara suap yang didakwaan ke Mardani H Maming.
Baik dari pemberi alm. Henry Soetio ke terpidana atau dari perusahan ke perusahaan.
“Tidak ditemukan meeting of mind atau kesepahaman antara kedua pihak. Ada pengabaian dalam pembuktian hakim,” ujarnya.

Mengenai hal ini, JPU KPK RI Greafik Lioserte SH mengatakan hal biasa kalau dari sisi akademisi memberikan pandangannya yang berbeda.

Menurutnya dari awal pihaknya sudah menerapkan meeting of mind walaupun tidak dalam bahasa terang benderang tapi dengan bahasa sembunyi-sembunyi.
“Kami telah menyampaikam bukti-bukti tuduhan atas dakwaan, seperti alat bukti keterangan saksi, ahli, bukti transaksi, surat bahkan rekening koran. Itulah metting of mend nya,” ujar Greafik.

Sementara mengenai uang pengganti, ia juga mengatakan tidak sependapat, kenapa? Karena pasal 18 menyebutkan melakukan perampasan terhadap hasil yg diperoleh dari tindak pidana. Tindak pidana bukan hanya dari pasal 2 dan 3 tapi semuanya, pasal 5,8, 9 dan 12.
“Makanya kami berpendapat terhadap hasil suap yang diperoleh terpidana dalam tuntutan kami ajukan uang pengganti terhadap hasil tindak pidana yang diperoleh dari suap dengan nilai Rp110 miliar,” katanya.

Sebelumnya, ketua majelis hakim sempat menanyakan ketidakhadiran terpidana dalam ruang sidang.
Menurut tim penasehat hukum, hadirnya Mardani secara daring sebab Lapas Sukamiskin belum memberikan terpidana izin keluar dengan alasan tidak ada surat ketetapan majelis hakim.

Menanggapi, ketua majelis hakim Suwandi mengatakan kalai pihaknya telah mengirimkan surat ketetapan ke Lapas Sukamiskin seperti keiinginan Lapas.
“Sudah kita kirim melalui email. Sebab kalau delegasi kan tidak mungkin,” ujar Suwandi.

Tapi apapun lanjut Suwandi terpidana hari ini tetap hadir secara daring.

Diketahui, Mantan Bupati Tanbu dua periode itu mengajukan PK atas perkaranya. PK diajukan setelah
Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi terdakwa kasus suap Mardani.

Pada putusan MA, Mardani
dijatuhi hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider empat bulan kurungan.
Mardani juga tetap diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp110,6 miliar sebagaimana putusan banding di Pengadilan Tinggi (PT) Banjarmasin sebelumnya.

Sebelumnya, mantan Ketua Umum BPP Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) periode 2019–2022 dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana suap atas perannya dalam menerbitkan SK Pengalihan IUP OP dari PT Bangun Karya Pratama Lestari (BKPL) kepada PT Prolindo Cipta Nusantara (PT PCN) saat dirinya menjabat Bupati Tanah Bumbu.

Dalam dakwaan, ia disebut menerima suap dari Direktur PT PCN Henry Soetio sebesar Rp118 miliar yang diberikan melalui perusahaan yang terafiliasi dengan terdakwa.

Di Pengadilan Tipikor Banjarmasin tanggal 10 November 2022, mantan bendahara PB NU Pusat ini divonis bersalah dengan pidana 10 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 4 bulan kurungan.

Majelis hakim yang diketuai Hero Kuntjoro juga mengenakan pidana tambahan membayar ganti kerugian negara sebesar Rp110,6 miliar dengan ketentuan jika tidak membayar maka harta bendanya akan disita dan dilelang atau diganti dengan 2 tahun kurungan.

Tidak puas dengan putusan Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Mardanu mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Banjarmasin.

Nasib berkata lain, dalam sidang putusan yang diketuai Gusrizal menambah hukuman MHM menjadi 12 tahun penjara atau bertambah 2 tahun dari putusan pengadilan tingkat pertama.

Mardani juga tetap dihukum untuk membayar ganti rugi sebesar Rp110,6 miliar atau diganti dengan ketentuan apabila tidak dapat membayar harta bendanya disita dan dilelang atau diganti 2 tahun kurungan.

Dia dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana pasal 12 huruf b Juncto pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Penulis/ Editor Iyus

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *