Sidang Praperadilan Gubernur Kalsel Sahbirin Noor: Ahli Hukum Pidana Jelaskan Prosedur Penetapan Tersangka oleh KPK
JAKARTA, KAKINEWS.ID – Sidang gugatan praperadilan yang diajukan oleh Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor, kembali berlanjut di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (7/11). Agenda sidang kali ini menghadirkan keterangan ahli dari pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yaitu Profesor Hibnu Nugroho, Guru Besar Hukum Pidana dari Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed).
Dalam keterangannya yang dikutip dari apakabar.co.id , Profesor Hibnu menjelaskan bahwa KPK telah mengikuti prosedur yang tepat dalam menetapkan Sahbirin Noor sebagai tersangka. Ia menegaskan, sesuai dengan ketentuan hukum, seseorang bisa ditetapkan sebagai tersangka apabila sudah ditemukan dua alat bukti permulaan yang cukup.
“Kita hanya membutuhkan dua bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka, tanpa harus menunggu hingga tahap akhir penyidikan,” jelas Hibnu menjawab pertanyaan dari tim kuasa hukum Sahbirin Noor, yang mempersoalkan penetapan status tersangka pada tahap penyelidikan, bukan di akhir penyidikan.
Lebih lanjut, Hibnu menegaskan bahwa dua alat bukti tersebut dapat digunakan sebagai dasar yang sah dalam penetapan tersangka, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. “Alat bukti yang sah adalah apa yang dinyatakan di persidangan, termasuk keterangan saksi,” tambahnya.
Keterangan Hibnu juga mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memperjelas bahwa dengan adanya dua bukti permulaan yang cukup, seseorang sudah bisa ditetapkan sebagai tersangka.
Baca juga : KPK Buka Bukti Formalitas Penetapan Tersangka Paman Birin
Hibnu turut menjelaskan bahwa dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), tidak ada pemisahan tegas antara tahapan penyidikan dan penyelidikan dalam hal penetapan tersangka. “Seseorang bisa ditetapkan sebagai tersangka baik di tahap penyidikan maupun penyelidikan,” ujarnya.
Ia juga menyinggung kewenangan KPK dalam mencegah seseorang bepergian ke luar negeri meskipun statusnya masih sebagai saksi. Menurutnya, hal ini diatur dalam Pasal 91 ayat 2 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, di mana tidak ada pembatasan terkait siapa yang berhak dicegah selama orang tersebut diperlukan keterangannya dalam penyelidikan.
“Pasal 12 Undang-Undang KPK tidak menyebutkan apakah orang yang dicegah itu harus tersangka atau saksi. Setiap orang yang keterangannya diperlukan bisa dicegah bepergian ke luar negeri,” jelasnya.
Usai persidangan, Hibnu kembali menegaskan bahwa prosedur yang diambil KPK dalam menetapkan Sahbirin Noor sebagai tersangka sudah sesuai dengan ketentuan hukum, terutama dalam kasus operasi tangkap tangan (OTT).
“Menurut saya, semua prosedur sudah sesuai, terutama dalam kasus OTT ini,” ujarnya kepada apakabar.co.id. Hibnu juga mengkritisi ketidakhadiran Sahbirin dalam proses hukum ini. “Seharusnya, sebagai pihak yang bertanggung jawab, dia hadir memenuhi panggilan KPK, bukan hanya memberikan kuasa secara tiba-tiba,” tutupnya.(drs/apkbr)