Berita Utama Hukum dan Kriminal

Sidang Praperadilan, Hakim Batalkan Status Tersangka Jurnalis Hendly Mangkali

Sidang Praperadilan, Hakim Batalkan Status Tersangka Jurnalis Hendly Mangkali

Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Klas 1 A PHI/Tipikor Palu, Imanuel Charlo Rommel Danes mengabulkan sebagian permohonan praperadilan yang diajukan oleh jurnalis Hendly Mangkali dalam sidang putusan yang digelar pada Rabu (28/5/2025).

Putusan ini secara efektif membatalkan status tersangka yang sebelumnya disematkan kepada Pimpinan Redaksi (Pemred) Beritamorut.id tersebut.

Hakim Imanuel, dalam pertimbangannya, menyatakan bahwa penetapan Hendly Mangkali sebagai tersangka oleh Polda Sulawesi Tengah (Sulteng), sebagaimana tertuang dalam surat Nomor B/233/IV/RES.2.5./2025/Ditres Siber tanggal 26 April 2025, tidak sah secara hukum.

Alasan utama pembatalan ini adalah pelanggaran terhadap Pasal 112 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

“Karena memeriksa pemohon sebagai saksi tanpa didahului dengan surat panggilan yang sah,” ungkap Hakim Imanuel saat membacakan amar putusannya di ruang sidang.

Menyikapi putusan tersebut, Abd Aan Achbar selaku kuasa hukum Hendly Mangkali menyambut baik keputusan hakim. Ia menegaskan bahwa putusan ini sejalan dengan apa yang dimohonkan pihaknya.

“Pada dasarnya, hakim Imanuel telah menyampaikan putusan sesuai dengan permohonan kita, membatalkan surat penetapan tersangka terhadap Hendly Mangkali,” ujar Abd Aan Achbar kepada wartawan usai persidangan.

Ia menjelaskan lebih lanjut bahwa substansi pembatalan status tersangka kliennya terletak pada tidak adanya surat panggilan yang sah saat pemeriksaan oleh pihak termohon atau Polda Sulteng.

“Sehingga majelis berimplikasi terhadap batalnya penetapan tersangka Hendly Mangkali. Jadi, secara hukum penetapan tersangka Hendly Mangkali batal dengan sendirinya,” katanya. (Gnews.co.id)

+ posts

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *