Berita Utama Hukum dan Kriminal

Sidang Praperadilan Sahbirin Noor vs KPK Digelar Perdana Setelah Sempat Ditunda

Sidang Praperadilan Sahbirin Noor vs KPK Digelar Perdana Setelah Sempat Ditunda

Jakarta – Sidang praperadilan yang diajukan oleh Sahbirin Noor dengan termohon Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya digelar perdana pada Senin (04/11/2024), setelah sempat mengalami penundaan selama satu pekan. Sidang ini berlangsung di ruang sidang 7, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dan dibuka dengan pembacaan agenda persidangan yang diperkirakan akan berjalan selama tujuh hari.

Pada sidang kali ini, tim kuasa hukum Sahbirin Noor mengajukan revisi yang dianggap tidak substansial terkait nomor dan tanggal surat perintah penyidikan (Sprindik) serta Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP). Revisi ini diajukan karena gugatan praperadilan telah dilayangkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 10 Oktober 2024, sementara Sprindik baru diterima pada 11 Oktober 2024.

Inti dari gugatan ini adalah keberatan Sahbirin Noor terhadap penetapan dirinya sebagai tersangka. Menurut kuasa hukumnya, Dr. Soesillo Ariwibowo, S.H., M.A., Sahbirin Noor tidak terlibat dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK, namun namanya diumumkan bersamaan dengan para tersangka hasil OTT.

“Seorang tersangka yang tidak menjadi bagian dari OTT, prosesnya harus mengacu pada KUHAP dan Undang-Undang KPK, yakni melalui mekanisme penyelidikan dan penyidikan,” ujar Soesillo Ariwibowo.

Sidang akan dilanjutkan pada Selasa, 5 November 2024, dengan agenda jawaban dari pihak termohon. Sidang putusan dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 12 November 2024.

+ posts

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *