Sidang Putusan Bripka Ricky Rizal Divonis 13 Tahun Penjara

JAKARTA,KN â Mantan ajudan Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal,
divonis 13 tahun penjara oleh majelis
hakim ,dalam persidangan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua
Hutabarat alias Brigadir J.
âMengadili, menyatakan terdakwa Ricky Rizal terbukti secara sah dan
meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan
berencana. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ricky Rizal 13 tahun penjara,â?
kata hakim ketua Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan di PN Jaksel,
Selasa (14/2).
Adapun hal memberatkan Ricky Rizal sampai dengan pemeriksaan
perkara ini dinyatakan selesai masih berbelit-belit sehingga sangat menyulitkan
jalannya persidangan, perbuatan terdakwa telah mencoreng nama baik institusi
kepolisian.
Sementara hal yang meringankan adalah Ricky Rizal masih mempunyai
tanggungan keluarga.
âTerdakwa masih diharapkan memperbaiki perilakunya di kemudian
hari,â? jelas Hakim Wahyu.
Ricky dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55
ayat 1 ke-1 KUHP dan tidak ada alasan pembenar dan pemaaf untuk Ricky.
Sebelumnya, Ricky dituntut hukuman 8 tahun oleh jaksa karena
diyakini terlibat dalam pembunuhan berencana yang sangat sadis itu.
Selain Ricky Rizal, majelis hakim juga telah memvonis 3 terdakwa
lainya yaitu; Ferdy Sambo pidana mati, Putri Candrawathi 20 tahun penjara, Kuat
Maâruf 15 tahun penjara.
Sementara itu, satu-satunya terdakwa yang mendapatkan justice
collaborator dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang tak lain
adalah Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E telah dituntut 12 tahun
penjara, akan mejalani sidang vonisnya pada hari Rabu (15/2) besok.
(Tim Redaksi)