Sikap BPKP dan Kejagung atas Hilangnya Penerimaan Negara Rp300 Triliun dari Kelapa Sawit
Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) akhirnya buka suara mengenai penerimaan negara yang hilang sebesar Rp 300 triliun dari sektor komoditas kelapa sawit. Seperti diketahui, soal kebocoran penerimaan negara ini diungkapkan oleh Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra Hashim Djojohadikusumo.
Dia mengatakan ada 300 lebih wajib pajak nakal yang masuk daftar belum membayar pajak kepada pemerintah itu memiliki utang pajak senilai Rp 300 triliun.
Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Jodi Mahardi mengatakan bahwa data yang disebutkan oleh Hashim berasal dari audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Potensi penerimaan negara itu bisa didapatkan dari perbaikan tata kelola sektor kelapa sawit.
“Itu adalah potensi penerimaan negara yang bisa didapatkan dari perbaikan tata kelola kelapa sawit,” ungkap Jodi, dikutip cnbcindonesia.com pada Senin (14/10/2024).
Jodi menyebut potensi penerimaan itu berasal di antaranya dari denda administrasi terkait dengan pelanggaran pemenuhan kewajiban plasma dan sawit dalam kawasan hutan. Selain itu, potensi penerimaan juga berasal dari ekstensifikasi dan intensifikasi pajak dari sektor ini.
“Termasuk di dalamnya denda administrasi terkait dengan pelanggaran pemenuhan kewajiban plasma, sawit dalam kawasan hutan, ekstensifikasi dan intensifikasi pajak,” kata dia.
Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh membenarkan bahwa temuan yang sempat dipaparkan oleh orang dekat Presiden Terpilih Prabowo Subianto, Hashim Djojohadikusumo itu merupakan hasil audit dari lembaganya.
“Benar,” kata Yusuf Ateh dihubungi dikutip Senin, (14/10/2024).
Ateh melanjutkan bahwa audit yang dilakukan BPKP masih berlanjut. Dia enggan membeberkan temuan sementara lembaganya itu.
Kejaksaan Agung turut buka suara mengenai potensi penerimaan negara Rp 300 triliun di sektor kelapa sawit yang disebut hilang. Kejaksaan Agung menyebut akan mendukung pemerintah melalui penegakan hukum.
“Upaya kami membantu pemerintah melalui penegakan hukum sesuai kewenangan kami,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar.
Menurut Harli, Kejagung menduga telah terjadi penguasaan kawasan hutan secara melawan hukum untuk perkebunan kelapa sawit. Penyerobotan itu, kata dia, diduga menyebabkan kerugian keuangan dan ekonomi negara.
Meski demikian, Harli belum membeberkan potensi kerugian negara dalam perkara ini. Kejagung juga belum menetapkan tersangka. “Belum ada, penyidikannya masih baru dilakukan,” kata dia.