Hukum dan Kriminal

Simpan 483 Gram Sabu, Dendy Wardhana Divonis 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1,5 Miliar

Simpan 483 Gram Sabu, Dendy Wardhana Divonis 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1,5 Miliar

Banjarmasin. Terdakwa dengan barang bukti hampir kurang lebih setengah kilogram narkotika jenis sabu akhirnya menerima ganjaran akibat perbuatannya.

Pasalnya, terdakwa M.Dendy Wardhana divonis selama 10 tahun penjara oleh hakim, saat sidang yang digelar di PN Banjarmasin pada Selasa, ( 24/6/2025 ) siang.

Tidak hanya itu, oleh majelis hakim yang diketuai Asni Meriyenti SH,MH didampingi kedua anggotanya Rustam Parluhutan SH,MH dan Maria SH,MH terdakwa Dendy juga didenda sebesar Rp.1,5 miliar atau diganti kurungan selama 6 bulan penjara.

Adapun dalam pertimbangan hukumnya majelis hakim menilai bahwa terdakwa M. Dendy telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I beratnya lebih dari 5 (lima) gram.

Sebagaimana telah diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sementara sebelumnya oleh JPU Mashuri SH dari Kejari Banjarmasin tersebut Terdakwa dituntut selama 11 tahun penjara dan denda Rp.1,5 miliar atau bila tidak dibayar akan diganti kurungan selama 6 bulan penjara.

Mendengar putusan yang diberikan terhadap terdakwa Dendi tersebut kedua belah pihak menerimanya.

Untuk diketahui awalnya pihak kepolisian bersama tim melakukan pengawasan. “Hasilnya, saat itu kami melihat gerak gerik mencirigakan sebagaimana informasi yang didapatkan beberapa saat kemudian datang seorang laki-laki yang mengendarai sepeda motor Scoopy warna hitam putih dengan nomor polisi DA 6161 NW,” ujarnya.

Merekapun menghentikan dan pemeriksaan pengendara yang diketahui bernama Dendy.
“Kami juga menggeledah kendaran yang dia pakai. Didalam boks depan sebelah kiri ditemukan 5 paket narkotika jenis sabu
Dengan berat bersih 483,64 gram
yang disimpan dalam plastik hitam,” bebernya.

Setelah itu terdakwa digelandang ke kantor polisi untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

+ posts

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *