Simpan Barang Haram, Sopir Ditangkap Polisi
Banjarmasin, KN – Seorang sopir berinisial SN alias BLK (41) ditangkap oleh Satuan Narkoba Polresta Banjarmasin setelah terlibat dalam kasus narkoba. Penangkapan berlangsung di rumahnya di Jalan A Yani Km 5,5 Banjarmasin Timur pada hari Sabtu (3/2/2024) sekitar pukul 12.40 Wita.
SN kedapatan menyimpan Sabu-sabu seberat 4,29 gram. Selain barang bukti narkoba, petugas juga menemukan uang sebesar Rp100.000 di tempat kejadian.
Pelaku sekarang harus menghadapi konsekuensi hukum dan mendekam di rumah tahanan Polresta Banjarmasin. Proses pemeriksaan terkait kepemilikan Sabu-sabu sedang berlangsung, sementara polisi melakukan pengembangan untuk mengetahui asal-usul barang haram tersebut.
Kasat Reserse Narkoba Polresta Banjarmasin, Kompol Raden Prawira Bala Putra Dewa, menjelaskan bahwa penangkapan terhadap pelaku berdasarkan informasi dari masyarakat. Penyelidikan lanjutan di lapangan kemudian berhasil mengungkap keberadaan barang bukti.
Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita satu paket Sabu-sabu siap edar dan uang Rp100.000 yang diduga hasil dari penjualan. “Pelaku saat ini dijerat sesuai dengan Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” tegas Kompol Raden Prawira Bala Putra Dewa.(tim/kn)