Uncategorized

Simpan Sabu 10,66 Gram Warga Batola Dituntut 8 ( Delapan) Tahun Penjara

Simpan Sabu 10,66 Gram Warga Batola Dituntut 8 ( Delapan)  Tahun Penjara

kakinews. id – BANJARMASIN, lantaran dianggap telah terbukti menyimpan barbuk sabu dengan berat 10,66 gram terdakwa Zaini (45 ) warga Desa Gandaria no. 83 RT. 04 Kecamatan Anjir Pasar Kabupaten Batola dituntut hukuman selama 8 tahun Penjara oleh JPU Dwi Erni SH atau yang diwakili JPU lain dari Kejari Banjarmasin, saat sidang lanjutan yang digelar di PN Banjarmasin, Selasa, ( 27/2/2024 ) kemarin.

Sidang perkara narkotika ini diketuai majelis hakim dari PN Banjarmasin yang didampingi kedua anggotanya

Tidak hanya itu JPU juga menghukum denda sebesar 1 miliar rupian atau diganti kurungan selama 6 bulan penjara.

Adapun hukuman yang daijatuhkan terhadap Terdakwa yang sebelumnya mendapatkan dari temannya atas nama agus ( masih buron ) tersebut seberat 25 gram lantaran terbukti melawan hukum dan sebagaimana telah diatur dan diancam pidana melanggar pasal 112 ayat ( 2 ) UURI no. 35 tahun 2009 tentang Pemberantasan tindak pidana Narkotika.

Setelah mendengarkan surat Tuntutan dibacakan JPU oleh majelis hakim persidangan ditunda selama sepekan dilanjutkan dengan agenda pembelaan ( pledoi )dari terdakwa Zaini. cory

+ posts

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *