Simpan Sabu 13 Kg, Empat Pengedar Dituntut 18 Tahun Penjara

Lantaran kedapatan simpan sabu seberat kurang lebih 13 kilogram, pengedar bersama anteknya yaitu terdakwa 6 Rizhal Febriansyah, Deden H, Randi S dan M.Ridwan, akhirnya dituntut masing-masing selama 18 tahun penjara, saat sidang yang digelar di PN Banjarmasin, pada Selasa,( 22/10/2024 ) sore.
Adapun persidangan yang terbuka untuk umum tersebut diketuai majelis hakim Cahyono Riza SH,MH didampingi kedua anggotanya.
Selain itu, keempat terdakwa juga didenda sebesar Rp 1 miliar atau diganti kurungan penjara masing-masing selama 6 bulan penjara.
Adapun JPU Masrita F SH,MH dari Kejati Kalsel dalam pertimbangan hukumnya bahwa komplotan pengedar barang haram tersebut dinilai telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melawan hukum sebagaimana telah diatur dan diancam pidana melanggar pasal 114 ayat (2) ) jo pasal 132 ayat 1 UURI NO.35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Setelah mendengarkan tuntutan JPU tersebut keempat terdakwa masing-masing meminta keringanan.
” Terhadap tuntutan JPU tersebut saya meminta keringanan, ” kata keempat terdakwa sacara bergantian.
Untuk diketahui sebelum diamankan petugas awalnya pada hari Sabtu tanggal 29 Juni 2024 sekitar pukul 09.00 Wita ketika terdakwa 1. MOHAMMAD RIZHAL FEBRIANSYAH, terdakwa 2. DEDEN HERDIA” dan terdakwa 3. RANDI SAEFUL HAFID lserta terdakwa 4. MUHAMMAD RIDWAN MUSLIMIN sedang menginap di Fave Hotel Banjarmasin.
Kemudian terdakwa 1. MOHAMMAD RIZHAL FEBRIANSYAH dihubungi oleh Sdr. WULAN dengan maksud menyuruh mengambil sabu dan waktu itu Sdr. WULAN menyuruh terdakwa 1. untuk menyiapkan kuda atau kurir yang mengambil sabu terebut, selanjutnya terdakwa 1 menyuruh terdakwa 3 dan terdakwa 4. untuk berangkat mengambil sabu tersebut dan mengambil sabu tersebut di pinggir Jalan A. Yani Km. 17 tepatnya disemak-semak dan setelah terdakwa 3 dan terdakwa 4. berhasil mengambil sabu tersebut kemudian dibawa kembali ke Hotel Fave Banjarmasin.
Kemudian pada hari Minggu tanggal 30 Juni 2024 sekitar pukul 14.00 Wita mereka terdakwa menuju kerumah kontrakan yang beralamat di Jalan Cluster Mawar Kota Citra Graha No. D39 Kel. Landasan Ulin Barat Kecamatan Liang Anggang Kota Banjarbaru Provinsi Kalimantan Selatan dan setelah berada ditempat tersebut kemudian terdakwa 1. dan terdakwa 2. dan terdakwa 3. RANDI SAEFUL HAFID Als ACIL Bin NANANG SULAWARDI serta terdakwa 4. sama-sama menghitung sabu tersebut serta membaginya dengan maksud untuk dijual dan pada hari Selasa tanggal 09 Juli 2024 sekitar pukul 15.30 Wita ketika mereka terdakwa sedang berada dirumah kontrakan tersebut tiba-tiba datang petugas kepolisian dari Dit. Resnarkoba Polda kalsel diantaranya saksi OGGI OKEN dan saksi FACHRUSY SYAKIRIN yang sebelumnya mendapat nformasi dari masyarakat yang mengatakan bahwa adanya transaksi narkoba, kemudian sewaktu petugas melakukan penangkapan terhadap mereka terdakwa saat itu menyita barang bukti yang beratnya 13 kilogram.