Simpan Sabu 26,8 Gram dan 12 Ekstasi, Akhmad Farid Dituntut 8 Tahun 6 Bulan

Setelah menjalani proses persidangan yang cukup lama, akhirnya terdakwa Akhmad Farid Wajdi yang kedapatan simpan sabu seberat 26,8 gram dan 12 butir ekstecy dituntun selama 8,6 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum, saat sidang digelar di PN Banjarmasin, Selasa, ( 10/12/2024 ) sore tadi.
Adapun persidangan yang digelar secara terbuka untuk umum tersebut diketuai majelis hakim AsnI Meriyenti SH,MH didampingi anggota Rustam Parluhutan SH,MH dan Maria Anita C SH, sedangkan JPU Yosephine Dian Andar SH dari kejati kalsel.
Selain hukuman penjara, JPU juga menjatuhi sangsi denda terhadapnya yaitu membayar semeliar atau bila tidak mampu agar diganti penjara selama 6 bulan.
JPU berpendapat bahwa hukuman yang diberikan terhadap terdakwa Farid dan terdakwa Atma ( berkas terpisah ) warga Kebun Bunga telah terbukti bersalah melakukan tindakan melawan hukum.
Hal tersebut sebagaimana telah diatur dan diancam pidana melanggar pasal 114 ayat ( 2 ) jo pasal 132 ( 1 ) UURI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Setelah mendengarkan surat tuntutan yang dibacakan JPU dipersidangan terdakwa Farid memohon kepada hakim meminta keringanan, dengan alasan sebagai tulang keluarganya.
Sidangpun oleh hakim ditunda selama sepekan dan akan dilanjutkan dengan agenda.
Untuk diketahui Berawal, ketika terdakwa berada di pinggir Jalan Gatot Subroto Kelurahan Kebun Bunga Kecamatan Banjarmasin Timur Kota Banjarmasin datang petugas kepolisian dari Dit. Resnarkoba Polda kalsel diantaranya saksi Perdinan S SH.MM dan saksi Ryan SH yang sebelumnya mendapat informasi dari masyarakat yang mengatakan bahwa terdakwa melakukan transaksi narkotika ditempat tersebut.
Kemudian petugas langsung mendatangi ketempat dimaksud dan melakukan penangkapan terhadap terdakwa serta menyita barang bukti berupa 3 (tiga) paket sabu dengan berat kotor 15,70 gram (berat bersih 14,56 gram) dan 5 (lima) butir pil ekstasi warna orange berat bersih 2,36 gram didalam 3 (tiga) lembar tissue didalam 1 (satu) buah kotak rokok sampoerna 12 yang disimpan didalam kantong celana belakang sebelah kiri yang dipakai terdakwa.
Dan ditemukan lagi 6 (enam) paket sabu dengan berat kotor 13,83 gram (berat bersih 12,33 gram) serta 7 (tujuh) butir pil ekstasi warna orange berat bersih 3,57 gram di dalam 1 (satu) buah kotak warna hitam disimpan dibagasi sepeda motor Honda Scoopy warna merah dengan nomor polisi DA 6307 AAL,
Selanjutnya petugas menanyakan kepada terdakwa apakah ada memiliki izin dalam kepemilikan narkotika jenis sabu dan pil ekstasi tersebut dan terdakwa tidak memilikinya selanjutnya terdakwa beserta barang bukti diamankan untuk proses lebih lanjut.