Simpan Sabu 5 Kilogram Dalam Popok, Buruh Lepas Harus Berurusan Dengan Polisi
Menggunakan informasi database sientific investigasi dari aplikasi Berdasi, Ditresnarkoba Polda Kalsel berhasil mengungkap peredaran sabu sebesar 5,2 kilogram di kawasan Jalan A Yani, Km 12,7 Kelurahan Gambut, Kecamatan Gambut, Kabupaten Banjar, Kamis (25/1/2024).
ND (43 tahun) tidak berkutik setelah petugas memberhentikan sepeda motor yang dikendarainya, setelah dilakukan pemeriksaan ditemukan 52 paket sabu siap edar, di dalam bungkusan plastik popok warna hijau.
Warga Jalan Antasan Bondan, Kelurahan Mantuil, Kecamatan Banjarmasin Selatan itu mengakui barang haram yang dibawa miliknya, Selanjutnya ND beserta barang bukti dibawa ke Polda Kalsel untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Direktur Ditresnarkoba Polda Kalsel Kombes Pol Kelana Jaya, melalui Plt Kasubdit III AKBP Zaenal Arifien menyampaikan, keberhasilan pengungkapan sabu jalur Kalimantan Barat (Kalbar), Kalimantan Tengah (Kalteng) ke Kalimantan Selatan (Kalsel) dilakukan dengan penyelidikan secara akselerasi secara kolaboratif dengan satnarkoba jajaran.
“Atas perbuatannya itu, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) Undang Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati,” katanya, Senin (29/1/2024).
Selain 5,2 kilogram sabu, polisi juga menyita berang bukti lainnya yakni satu lembar plastik warna putih merek leisure, satu lembar kantong plastik warna merah, satu tas belanja warna hijau merk Alfamart, satu tas belanja warna biru merk Indomaret,
Kemudian, satu lembar plastik popok warna hijau putih merk Merries, satu unit smartphone berserta sim card, dan satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam DA 6655 JJ. imn