Skandal LPEI Rp11,7 T Terbuka Lebar: Siapa Tersangka Berikutnya?
Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) (Foto: Dok Kakinews.id/Ist)
Kakinews.id — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan satu hal penting: skandal korupsi Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) senilai Rp11,7 triliun belum selesai. Bahkan belum separuh jalan.
Bantahan KPK itu sekaligus mematahkan spekulasi publik bahwa perkara raksasa ini akan diredam atau dibiarkan menguap seiring waktu.
“Penyidikan masih terus berprogres,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada Kakinews.id, Minggu (25/1/2026).
Pernyataan singkat itu menyimpan makna besar. Ia menjadi alarm keras bahwa lingkaran perkara masih terbuka lebar dan potensi munculnya tersangka baru bukan isapan jempol. Aktor-aktor kunci yang selama ini aman berlindung di balik jabatan, korporasi, dan jejaring kekuasaan berisiko terseret ke permukaan.
KPK juga memilih bungkam soal jadwal lanjutan pemeriksaan saksi. Dalam praktik penegakan hukum, sikap ini lazim dibaca sebagai strategi pengamanan penyidikan, bukan tanda stagnasi. Artinya: perkara sedang digarap dalam senyap, bukan ditutup.
Skandal LPEI kini telanjang sebagai kejahatan keuangan negara yang terstruktur, sistematis, dan berlangsung bertahun-tahun. Ini bukan sekadar kredit macet akibat salah hitung bisnis, melainkan rekayasa pembiayaan masif untuk memindahkan risiko swasta ke pundak negara.
Penyidikan KPK mengungkap dugaan manipulasi laporan keuangan, pengabaian prinsip kehati-hatian, serta kolusi lintas jabatan yang menjadikan LPEI alat pembiayaan bagi debitur bermasalah. Negara dijadikan penjamin terakhir dari kerakusan segelintir elite.
Dengan kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp11,7 triliun, perkara ini mencatatkan diri sebagai salah satu skandal pembiayaan terbesar dan paling memalukan dalam sejarah keuangan publik Indonesia. LPEI, yang seharusnya menjadi lokomotif ekspor nasional, justru diduga menjelma mesin kredit raksasa bagi korporasi bermasalah.
Kredit jumbo dikucurkan tanpa uji kelayakan yang memadai. Kredit macet disamarkan lewat rekayasa akuntansi. Utang lama “dicuci” dengan fasilitas pembiayaan baru. Di atas kertas, neraca tampak sehat. Di baliknya, negara menanggung lubang kerugian yang terus menganga.
Lebih gelap lagi, penyidik mengendus dugaan pemerasan terlembaga oleh oknum direksi LPEI terhadap para debitur. Istilah “uang zakat” diduga menjadi sandi setoran 2,5 hingga 5 persen dari nilai kredit yang dicairkan. Dana itu tak pernah tercatat sebagai penerimaan negara, apalagi kegiatan sosial. Indikasinya kuat: suap terselubung dengan kamuflase moral.
Dalam berkas perkara, penyidik memetakan sedikitnya 11 perusahaan bermasalah yang dijuluki “The Dirty Eleven”. PT Petro Energy menempati posisi teratas dengan fasilitas sekitar USD 60 juta atau setara Rp900 miliar hingga Rp1 triliun. Perkara ini memang telah inkrah, pemiliknya divonis delapan tahun penjara. Namun publik menilai vonis itu jauh dari rasa keadilan jika disandingkan dengan skala kerugian negara.
Klaster besar lain menyeret Grup Hendarto dengan nilai sekitar Rp1,7 triliun, PT Royal Industries Indonesia dengan eksposur Rp1,6–Rp1,8 triliun sebelum pailit, serta deretan debitur lain dengan pola seragam: kredit jumbo, pengawasan lumpuh, kerugian disosialisasikan kepada publik.
Sorotan kian tajam saat penyidikan menyentuh irisan politik. Nama Mangihut Sinaga mencuat setelah penyidik menemukan penguasaan mobil mewah yang terdaftar atas nama perusahaan tersangka klaster LPEI.
Indikasinya mengarah pada dugaan gratifikasi atau perdagangan pengaruh. Meski yang bersangkutan membantah mengetahui asal-usul aset dan mengklaim hanya memenuhi undangan klarifikasi, fakta penguasaan aset dari entitas yang terseret perkara menimbulkan tanda tanya besar soal konflik kepentingan dan penyalahgunaan posisi.
Dalam perkembangan lain, KPK telah memeriksa Mangihut serta dua mantan direktur LPEI sebagai saksi, termasuk Robert Pakpahan, di Gedung Merah Putih KPK pada 10 April 2025. Usai diperiksa, para saksi memilih bungkam—sikap yang justru mempertebal kecurigaan publik dalam perkara bernilai belasan triliun rupiah ini.
Profil Robert Pakpahan menambah lapisan ironi. Mantan Direktur Jenderal Pajak dengan rekam jejak teknokratis panjang ini kini menjabat Komisaris Utama sekaligus Komisaris Independen PT Danareksa (Persero). Publik mempertanyakan: bagaimana skema pembiayaan berisiko tinggi, manipulatif, dan sarat konflik kepentingan bisa lolos dari radar pengawasan? Apakah fungsi komisaris dan mekanisme check and balance hanya formalitas tanpa nyawa?
Pada titik ini, kasus LPEI mencerminkan runtuhnya “three lines of defense” sekaligus: pengawasan internal gagal total, tata kelola dimanipulasi, dan kontrol politik berada di bawah tanda tanya besar.
Dengan kerugian negara Rp11,7 triliun, publik menuntut lebih dari sekadar penetapan tersangka teknis. Ujian sesungguhnya kini berada di tangan KPK: berani atau tidak menuntaskan perkara hingga ke akar, menembus korporasi dan lingkar kekuasaan—tanpa pandang jabatan, tanpa kompromi.
Hingga berita ini diturunkan, KPK belum memberikan jawaban atas konfirmasi lanjutan terkait kapan kembali memeriksa Robert Pakpahan dan Mangihut Sinaga.

