BERITA UTAMA KPK RI

Skandal Pajak Rp75 Miliar Disulap Jadi Rp15 Miliar, KPK Bongkar Peran Konsultan hingga Orang Dalam DJP

Skandal Pajak Rp75 Miliar Disulap Jadi Rp15 Miliar, KPK Bongkar Peran Konsultan hingga Orang Dalam DJP

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo (Foto: Dok Kakinews.id)

Kakinews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap pola permainan kotor dalam dugaan korupsi pemeriksaan pajak di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan periode 2021–2026. Penyidik membagi para saksi ke dalam tiga kluster besar: wajib pajak, konsultan pajak, dan petugas pajak — tiga pihak yang diduga terlibat dalam “rekayasa angka” kewajiban pajak.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, dari kluster wajib pajak, penyidik menelusuri proses pemeriksaan yang dilakukan KPP Madya Jakarta Utara dalam menentukan nilai Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) milik PT Wanatiara Persada.

Namun temuan paling mencolok muncul dari peran konsultan pajak. Di sinilah dugaan praktik negosiasi gelap terjadi. KPK mengungkap, potensi kurang bayar pajak perusahaan itu semula mencapai Rp75 miliar, tetapi setelah serangkaian tawar-menawar melalui perantara konsultan, angkanya anjlok drastis menjadi Rp15,7 miliar.

Lebih mengejutkan lagi, penyidik menemukan adanya kesepakatan nilai Rp23,7 miliar all in — angka yang disebut sudah termasuk dana yang akan diserahkan kepada oknum petugas pajak.

“Lalu dengan angka Rp23,7 miliar all in, sudah termasuk sama uang yang nanti akan diserahkan kepada para petugas pajak,” kata Budi.

Sementara dari kluster petugas pajak, penyidik mendalami alur pemeriksaan dan proses penentuan tarif PBB, mulai dari KPP Madya Jakarta Utara, kantor wilayah, hingga Kantor Pusat DJP. Dugaan kuatnya, proses resmi pemeriksaan pajak justru menjadi pintu masuk praktik kongkalikong.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan lima tersangka, yakni Kepala KPP Madya Jakarta Utara Dwi Budi; Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi (Waskon) Agus Syaifudin; Tim Penilai Askob Bahtiar; Konsultan Pajak Abdul Kadim Sahbudin; serta Staf PT Wanatiara Persada Edy Yulianto.

Kasus ini kembali menampar wajah reformasi perpajakan. Di saat negara mengejar penerimaan, justru ada aparat dan perantara yang diduga sibuk “meringankan” beban pajak lewat jalur belakang.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *