Skandal Timah Bangka Selatan Meledak: 10 Orang Jadi Tersangka, Negara Diperkirakan Rugi Rp 4,1 Triliun
Kejaksaan Negeri Bangka Selatan menetapkan 10 tersangka dalam dugaan korupsi tata kelola penambangan bijih timah di wilayah IUP PT Timah Tbk periode 2015–2022. Kasus ini diduga melibatkan pemberian legalitas kepada mitra usaha untuk melakukan penambangan dan penjualan bijih timah secara melawan hukum, termasuk pasokan dari tambang ilegal yang kemudian dialirkan ke smelter swasta dengan skema fee terselubung. Audit BPKP memperkirakan kerugian negara mencapai sekitar Rp 4,1 triliun. Para tersangka berasal dari unsur internal PT Timah dan pihak swasta, dan kini ditahan untuk proses hukum lebih lanjut.
Kakinews.id, Bangka Selatan — Skandal tata kelola tambang timah kembali membuka borok serius di sektor sumber daya alam nasional. Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Bangka Selatan menetapkan 10 orang tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan penambangan bijih timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015–2022.
Kerugian negara dari praktik yang diduga sarat rekayasa ini tidak main-main — ditaksir mencapai Rp 4,1 triliun.
Para tersangka berasal dari lingkaran strategis: mantan pejabat operasional PT Timah hingga para direktur perusahaan swasta yang menjadi mitra usaha BUMN tambang tersebut. Mereka diduga terlibat dalam skema yang membuat aktivitas tambang berjalan di luar aturan, namun tetap diberi legitimasi administratif.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Anang Supriatna menyatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi bukti yang cukup melalui proses penyidikan mendalam. Meski demikian, publik kini menunggu pembongkaran lebih jauh: siapa saja yang sebenarnya diuntungkan dari aliran keuntungan raksasa ini.
Modus: Legalitas Dipakai untuk Melegalkan Pelanggaran
Perkara ini berawal dari fakta persidangan kasus timah yang telah berkekuatan hukum tetap. Terungkap adanya kesepakatan antara pengelola PT Timah dengan pihak smelter swasta untuk memfasilitasi pasokan bijih timah melalui skema kerja sama yang diduga melanggar hukum.
Perusahaan-perusahaan mitra diduga diberi Surat Perjanjian dan Surat Perintah Kerja agar bisa menambang di wilayah IUP PT Timah. Legalitas itu memungkinkan produksi tetap berjalan, meski tidak memenuhi persyaratan, termasuk tidak adanya persetujuan Menteri ESDM.
Akibatnya, fungsi penambangan yang seharusnya menjadi kewenangan pemegang IUP justru dialihkan kepada mitra usaha. Bahkan, sejumlah mitra diduga mengumpulkan bijih timah dari penambangan ilegal lalu menjualnya kembali ke PT Timah.
Lebih jauh lagi, timah yang diperoleh kemudian dialirkan ke smelter swasta sesuai kesepakatan sebelumnya. Dari setiap ton yang dipasok, diduga ada fee USD 500 hingga USD 750 yang disamarkan sebagai program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR).
Program kemitraan yang semestinya untuk kesejahteraan masyarakat sekitar tambang justru diduga berubah fungsi menjadi kendaraan bisnis ilegal berskala besar.
Kerugian Negara Fantastis
Berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 4.163.218.993.766,98.
Angka ini berasal dari laporan audit resmi serta pemeriksaan ahli auditor BPKP pusat. Nilainya mencerminkan kerusakan sistemik, bukan sekadar penyimpangan administratif biasa.
Jeratan Hukum Berat
Para tersangka dijerat pasal korupsi dalam KUHP dan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Mereka telah ditahan di Lapas Kelas II A Pangkalpinang selama 20 hari sejak 18 Februari 2026.
Lebih dari Sekadar Kasus, Ini Gambaran Kerusakan Sistem
Kasus ini memperlihatkan bagaimana tata kelola tambang bisa diselewengkan melalui jaringan kerja sama formal yang diubah menjadi instrumen pelanggaran hukum. Legalitas administratif, kemitraan, hingga CSR diduga dipakai sebagai tameng untuk mengalirkan keuntungan dari praktik tambang yang tidak sah.
Dengan kerugian triliunan rupiah, perkara ini bukan sekadar penyimpangan operasional — tetapi indikasi kuat bahwa pengawasan sektor tambang masih rapuh dan mudah dimanipulasi.
Publik kini menunggu: apakah penyidikan akan berhenti pada pelaksana teknis, atau merambah ke aktor yang lebih besar di balik aliran bisnis timah ilegal ini.

