BERITA UTAMA KPK RI

Skandal TKA Kemenaker: KPK Duga Sekjen Nikmati Rp12 M, Uang Tetap Mengalir Usai Pensiun

Skandal TKA Kemenaker: KPK Duga Sekjen Nikmati Rp12 M, Uang Tetap Mengalir Usai Pensiun

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) (Foto: Dok Kakinews.id)

Kakinews.id — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengendus dugaan aliran dana haram hingga Rp12 miliar yang mengalir ke pucuk pimpinan birokrasi Kementerian Ketenagakerjaan dalam perkara pemerasan pengurusan tenaga kerja asing (TKA).

Sorotan penyidik mengarah pada mantan Sekretaris Jenderal Kemenaker, Hery Sudarmanto, yang telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka. Ia diduga menerima uang hasil pemerasan dan gratifikasi dari agen TKA dalam jumlah fantastis, bahkan diduga terus mengalir hingga dirinya tak lagi menjabat.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan, akumulasi dana yang dinikmati Hery sedikitnya mencapai Rp12 miliar. “Dalam perkara ini, HS diduga menerima uang dengan total minimal Rp12 miliar,” ujar Budi, Kamis (15/1/2026).

Menurut KPK, aliran uang itu berkaitan erat dengan sederet posisi strategis yang pernah dipegang Hery di Kemenaker. Ia tercatat pernah menjabat Direktur Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) pada 2010–2015, Direktur Jenderal Binapenta pada 2015–2017, Sekretaris Jenderal Kemenaker pada 2017–2018, hingga menduduki jabatan fungsional utama pada 2018–2023.

Yang lebih mencengangkan, dugaan penerimaan uang tak berhenti saat ia pensiun. “Bahkan setelah tidak lagi menjabat, sampai dengan tahun 2025, HS diduga masih menerima aliran dana dari agen-agen TKA,” tegas Budi.

KPK menilai praktik pungutan ini bukan insiden sesaat, melainkan berlangsung sistematis dan berulang dalam rentang waktu panjang. Penyidik kini terus menelusuri jejak aliran uang tersebut, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang ikut menikmati hasil pungutan ilegal dari proses perizinan TKA.

“Penyidik masih terus melacak dan mendalami aliran-aliran dana yang berkaitan dengan perkara ini,” kata Budi. Ia menegaskan, indikasi pungutan tidak resmi ini diduga telah mengakar sejak lama sebelum akhirnya terbongkar ke publik.

Dalam perkara yang sama, KPK sebelumnya telah menetapkan delapan tersangka lain. Mereka berasal dari jajaran pejabat dan staf Direktorat PPTKA di Ditjen Binapenta dan Perluasan Kesempatan Kerja (PKK) Kemenaker, yang diduga memeras agen TKA dalam pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) sepanjang 2017–2025.

Para tersangka mencakup pejabat struktural hingga staf teknis, termasuk Kepala Subdirektorat Maritim dan Pertanian Ditjen Binapenta yang juga bertindak sebagai pejabat pembuat komitmen PPTKA, koordinator analisis dan pengendalian TKA, serta sejumlah pegawai Direktorat PPTKA. KPK juga menjerat mantan Direktur PPTKA dan mantan Dirjen Binapenta yang kemudian kembali menduduki posisi Dirjen.

Dalam konstruksi perkara, total uang yang diduga dipungut dari agen TKA mencapai Rp135,29 miliar. Dari jumlah tersebut, sekitar Rp8,61 miliar telah disetorkan ke negara melalui rekening penampungan KPK.

Untuk memperkuat pembuktian, penyidik telah menggeledah sejumlah lokasi strategis, mulai dari kantor Kemenaker, rumah para tersangka dan pihak terkait, hingga kantor agen pengurusan TKA di wilayah Jabodetabek dan Jawa Timur.

KPK menegaskan penyidikan masih terbuka dan berpotensi menyeret tersangka baru, seiring pendalaman alur uang dan peran masing-masing pihak dalam praktik pemerasan perizinan TKA yang disebut telah lama membusuk di dalam birokrasi.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *