Skema Pembayaran Direkayasa, Dua Petinggi Inalum Digiring ke Tahanan Kejati Sumut
Medan – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara resmi menahan dua pejabat PT Indonesia Aluminium (Inalum) atas dugaan tindak pidana korupsi dalam penjualan aluminium alloy sepanjang periode 2019–2024. Praktik tersebut diduga menyebabkan kerugian negara mencapai USD 8 juta atau sekitar Rp133,4 miliar.
Dua tersangka masing-masing berinisial DS, Senior Executive Vice President (SEVP) Pengembangan Usaha PT Inalum pada 2019, dan JS, Kepala Departemen Sales dan Marketing PT Inalum pada tahun yang sama. Keduanya diduga melakukan perbuatan melawan hukum dengan merekayasa skema transaksi penjualan.
Penetapan tersangka dilakukan setelah jaksa penyidik pidana khusus Kejati Sumut menggelar pemeriksaan intensif dan penggeledahan, serta mengantongi sedikitnya dua alat bukti yang sah. Langkah ini merupakan tindak lanjut dari Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejati Sumut Nomor Print-28/L.2/Fd.2/10/2025 tertanggal 27 Oktober 2025.
Hasil penyidikan mengungkap, kedua tersangka diduga mengubah skema pembayaran penjualan aluminium alloy kepada PT Prima Alloy Steel Universal Tbk (PASU). Skema yang semula mewajibkan pembayaran tunai dan SKBDN diubah menjadi Documents Against Acceptance (D/A) dengan tenor 180 hari. Perubahan sepihak ini berujung pada tidak dibayarkannya aluminium alloy yang telah dikirim oleh Inalum.
Akibat rekayasa tersebut, negara diperkirakan menanggung kerugian sekitar USD 8 juta, meski angka pasti masih dalam proses penghitungan oleh auditor berwenang.
Atas perbuatannya, DS dan JS dijerat Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Usai menjalani pemeriksaan kesehatan, penyidik menahan kedua tersangka selama 20 hari pertama di Rumah Tahanan Kelas IA Tanjung Gusta, Medan. Penahanan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor PRINT-29/L.2/Fd.2/12/2025 untuk tersangka JS dan PRINT-30/L.2/Fd.2/12/2025 untuk tersangka DS, tertanggal 17 Desember 2025.
Kejati Sumut menegaskan, penyidikan masih terus dikembangkan. Aparat penegak hukum membuka peluang penetapan tersangka baru, baik dari unsur perorangan maupun korporasi, jika ditemukan keterlibatan pihak lain dalam perkara ini.

