Berita Utama KPK RI

Soal Dugaan Korupsi, Dirut PT Taspen Dicegah ke Luar Negeri Oleh KPK

Soal Dugaan Korupsi, Dirut PT Taspen Dicegah ke Luar Negeri Oleh KPK

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah dua orang terkait kasus dugaan rasuah investasi fiktif di PT Tapsel (Persero).

Mereka ialah Direktur Utama nonaktif PT Taspen (Persero) Antonius Nicholas Stephanus Kosasih, dan Direktur Utama PT Insight Investments Management Ekiawan Heri Primaryanto.

“Para pihak tersebut diharapkan untuk selalu bersikap kooperatif memenuhi panggilan dan pemeriksaan dari tim penyidik,” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Minggu (10/3).

Keduanya kini tidak bisa ke luar negeri selama enam bulan. Mereka diharap tidak mencari jalur tikus untuk melarikan diri.

“Permintaan dengan ini adalah yang pertama selama enam buka ke depan, sampai September 2024,” terang Ali.

Terkait kasus ini, KPK mengungkapkan kerugian negara yang ditimbulkan mencapai ratusan miliar.

“Timbul kerugian keuangan negara dari pengadaan tersebut mencapai ratusan miliar rupiah,” kata Ali.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu belum bisa memerinci total pastinya. Sebab, penyidik masih menunggu hitungan pastinya dari auditor.

“Sedang dilakukan proses penghitungannya real nilai kerugiannya,” ujar Ali.

Kasus ini berawal dari laporan masyarakat. KPK menaikkan perkaranya ke tahap penyidikan, dan sudah menetapkan tersangka.

Namun, identitasnya masih dirahasiakan saat ini. Informasi mendalam akan dibeberkan KPK melalui konferensi pers saat penahanan dilakukan.

+ posts

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *