Berita Utama Daerah

Soal TPPU Lian Silas, Direktur KAKI Akan Demonstrasi Kemenkopolhukam dan MA

Soal TPPU Lian Silas, Direktur KAKI Akan Demonstrasi Kemenkopolhukam dan MA
Aktivis dari Komite Anti Korupsi Indonesia Provinsi Kalimantan Selatan (KAKI Kalsel) akan melakukan demonstrasi di Mahkamah Agung dan Kementerian Politik Hukum dan Keamanan di Jakarta pada pekan depan. Rencana ini lanjutan dari aksi demonstrasi KAKI Kalsel di kantor Kejaksaan Tinggi Kalsel dan Pengadilan Negeri Banjarmasin pada Kamis lalu.
Direktur KAKI Kalsel, H. Akhmad Husaini, menuturkan pihaknya kemungkinan menyuarakan lagi ke tingkat nasional atas kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari Lian Silas, orang tua gembong narkoba Fredy Pratama asal Banjarmasin. Menurut H Husaini, perkara dugaan TPPU terdakwa Lian Silas sudah disidangkan di PN Banjarmasin.
“Kemungkinan kami akan meyurakan kembali minggu depan di Pengadilan Negeri Banjarmasin, dan selanjutnya ke Mahkamah Agung, Kejaksaam Agung di Jakarta, serta Menkopolkam,” kata H. Akhmad Husaini, Minggu (24/12/2023).
Pihaknya merasa perlu ke Kemenkopolhukam karena masih kurangnya efek jera atas kasus TPPU. Hal ini sesuai informasi dari Mahmud MD sebagai Menkopolkam dan Ketua Komite TPPU.
“Kasus TPPU juga belum ada rasa keadilan bagi masyarakat dikarenakan perlunya partisipiasi publik dalam pengawalan kasus besar dalam gembong narkoba yang sudah mejadi sorotan publik di Indonesia. Perlunya kasus tersebut dilakukan pengawasan oleh lembaga tinggi negara serta masyarkat Kalimantan Selatan,” kata tokoh aktivis yang mendapat predikat macan demonstrasi asal Banjarmasin, Kalsel itu.
Seperti diketahui, KAKI Kalsel menyoroti kasus gembong narkoba Fredy Pratama yang begitu menjadi perhatian publik, baik di seluruh wilayah Indonesia serta Kalimantan Selatan. Perkara tersebut sudah disidangkan di Pengadilan Negeri Banjarmasin sesuai dengan Nomor perkara 933/Pid.Sus /2023/PN.Bjm.
Kasus ini menghadirkan terdakwa Lian Silas. Lian Silas merupakan orang tua dari gembong narkoba Fredy Pratama.
Pihak Kejaksaan Negeri Banjarmasin melimpahkan perkara ke PN Banjarmasin dengan dugaan TPPU /Tindak pidana Pencucian Uang. Perkara ini sudah menjalani dua kali persidangan dalam dakwaan dari JPU, terdakwa Lian Silas dijerat dengan pasal berlapis pasal 3, 4, 5, dan 10 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.
Perkara ini masih dalam pembacaan dakwaan oleh JPU dan juga eksepsi oleh pihak lawyer dari pihak terdakwa karena perkara gembong
narkoba ini cukup meyita perhatian publik dan aset-aset yang diduga disita mencapai ratusan miliar.
“Tentunya kami beranggapan bahwa adanya sistematis dan tersruktur, baik dalam pembelian aset dan juga pembukaan rekening, sehingga patut disangkakan perkara gembong narkoba Fredy Pratama dan kroninya disangkakan TPPU (Tindak Pidana Pencucian uang ),” kata H Ahmad Husaini.
Untuk itu, KAKI Kalsel mendesak Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan agar menuntut hukum berat serta menghadirkan pihak -pihak yang terlibat karena adanya pembelian aset-aset yang berjalan sudah cukup lama mencapai 10 tahun serta pembukaan rekening mengindikasikan adanya upaya sistematis dan terstruktur dalam bisnis Narkoba jaringan Fredy Pratama.
Sehingga patut disangkakan dalam TPPU adanya pihak lain yang turut serta. “Kami mendesak pihak Kejati Kalsel segera hadirkan ke persidangan dan buka seluas-luasnya dan tidak ada pandang bulu dalam perkara tersebut,” tutur H. Husaini.
“Kami mendesak ke Majelis Hakim yang mengadili perkara tersebut bersikap tegas, independent, dan menghukum seberat-beratnya dan meyita aset-aset yang diduga diperoleh dari bisnis narkoba karena sudah merugikan masyarakat negara Republik Indonesia dan merusak anak bangsa, khususnya di Kalimantan Selatan,” lanjutnya.
Ia berharap pihak kejaksaan dan majelis hakim berdiri tegak lurus, dan tidak main mata dalam perkara tersebut demi kepentingan publik dan persamaan hukum di mata masyarakat Kalimantan Selatan.
+ posts

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *