Berita Utama Hukum dan Kriminal

Solidaritas Dayak Kawal Sidang Dugaan Kriminalisasi Warga Magalau Hulu

Solidaritas Dayak Kawal Sidang Dugaan Kriminalisasi Warga Magalau Hulu

Masyarakat Dayak yang tergabung dalam empat organisasi Dayak terus mengawal persidangan di Pengadilan Negeri Kotabaru atas dugaan kriminalisasi empat warga Desa Magalau Hulu, Kecamatan Kelumpang Barat, Kabupaten Kotabaru.

Ormas yang terlibat aktif memantau kasus ini terdiri dari Perkumpulan Dayak Meratus (Kumdatus), Forum Pemuda Dayak (Fordayak), Pasukan Lawung Bahandang, dan Barisan Inti Dayak Kalimantan (Bidak) Kotabaru.

Ketua Kumdatus Kotabaru, Hardiansyah, berkata empat warga Magalau Hulu yang merupakan korban kriminalisasi itu atas nama Udin, Murjani, Musliadi, dan Utuh. Pihaknya bersama beberapa ormas Dayak terus mengawal persidangan Udin, Murjani, Musliadi, dan Utuh mulai dari awal sampai berakhirnya persidangan sebagai wujud solidaritas sesama masyarakat adat Dayak.

“Semoga hakim PN Kotabaru bisa menelaah dan menilai sumber permasalahannya dari mana dan menjatuhkan vonis bebas,” tutur Hardiansyah kepada kakinews.id, Jumat (1/3/2024).

Menurut dia, mereka hanya melindungi situs keramat budaya Gunung Sanggrahan dari aktivitas perusahaan tambang batu bara bawah tanah PT Sumber Daya Energi. Sebab, aksi unjuk rasa bulan Januari tahun 2023 yang lalu itu tidak ada menghalangi aktivitas perusahaan.

“Mereka hanya berupaya melindungi situs budaya keramat Gunung Sanggrahan, gunung tempat ritual warga Dayak yang sangat sakral yang dirusak oleh PT. SDE dan dijadikan jalan hauling,” kata Hardiansyah.

Ia menegaskan PT SDE yang seharusnya dikenakan sanksi adat, bukan justru empat warga Magalau Hulu yang dikriminalkan sebagai tersangka. “Bahkan sekarang sudah jadi terdakwa,” lanjut Hardiansyah.

Hardiansyah menambahkan saat itu pihaknya ikut juga melakukan verifikasi keadaan dan kebenaran di lapangan. Ia membenarkan dan menyatakan memang ada pengrusakan yang dilakukan oleh PT SDE.

“Ini sangat kami sayangkan dan kami tidak bisa menerima karena dasar kami mempertahankan situs budaya gunung keramat adalah hasil notulen rapat desa Magalau Hulu tanggal 27 Desember 2022 yang ditandatangani beberapa tokoh, kepala desa dan masyarakat Magalau Hulu,” tutur Hardiansyah.

Adapun nasil notulen rapat yang ia maksud berisikan:

1. Jalan hauling yang melewati jalur areal Gunung Sanggrahan diputuskan tidak boleh ada aktivitas atau kegiatan lagi oleh perusahaan tambang PT SDE.
2. Masyarakat meminta pertanggungjawaban secara hukum adat atas pengrusakan tempat ritual adat (situs keramat) yang dilakukan oleh PT SDE.
3. Apabila perusahaan tetap melakukan aktivitas kegiatan di area Gunung Sanggrahan, masyarakat berhak menghentikan kegiatan tersebut secara paksa.

Juru bicara PT Sumber Daya Energi, Amira, belum merespons upaya konfirmasi atas persoalan tersebut hingga Jumat siang (1/3/2024).

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *